Polres Serang Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

 

SERANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Polres Serang, sepanjang tahun 2024 terdapat 42 kasus kekerasan seksual, dan hingga pertengahan 2025 ini tercatat sudah ada 12 kasus serupa.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus dengan mengedepankan tiga pendekatan, yaitu preemtif, preventif, dan represif.

“Pendekatan represif kami lakukan dengan menerapkan pasal-pasal hukum yang terberat kepada para pelaku. Kami juga berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dijatuhi hukuman maksimal. Salah satu contohnya adalah kasus di sebuah pondok pesantren di Cikande yang berujung pada hukuman penjara maksimal bagi pelaku,” jelas AKP Andi kepada wartawan via telepon, Rabu (23/7/2025).

Di sisi lain, upaya preventif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi ke masyarakat.

Polres Serang bekerja sama dengan UPT-PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk menjangkau wilayah-wilayah yang rentan serta melakukan pendekatan kepada masyarakat yang terdampak langsung.

“UPT-PPA saat ini sudah ada di tiap kecamatan. Ini sangat membantu dalam menjangkau korban dan meningkatkan keberanian mereka untuk speak up. Kami melihat bahwa meningkatnya laporan bisa juga disebabkan oleh makin banyaknya korban yang berani melapor,” ungkapnya.

AKP Andi menegaskan bahwa korban harus diposisikan sebagai pihak yang perlu dilindungi sepenuhnya, termasuk dalam proses pemulihan trauma.

Ia juga menolak keras penyelesaian kasus melalui jalur damai atau restorative justice.

“Kami sudah sepakat dengan UPT-PPA maupun Komnas Perempuan bahwa dalam kasus kekerasan seksual anak, tidak ada ruang untuk restorative justice. Tidak ada kata damai, semua harus diproses hingga ke pengadilan. Ini demi perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Ia mencontohkan beberapa kasus di mana korban awalnya dilaporkan, namun kemudian keluarga mencabut laporan dan memilih jalan damai, bahkan sampai menikahkan korban dengan pelaku.

“Hal ini sangat membahayakan psikologis korban dan justru memperpanjang trauma,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang terdekat korban, sehingga pengawasan utama harus dimulai dari keluarga.

“Hampir semua pelaku adalah orang yang dikenal korban. Karena itu, keluarga sebagai unit pengawasan terkecil harus lebih aktif dalam melindungi anak-anak mereka. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh keterlibatan semua pihak,” pungkas AKP Andi. (*/Fachrul)

Pelaku kekerasan seksual anakPolres SerangRestorative justice
Comments (0)
Add Comment