SERANG – Dua kendaraan roda empat dan puluhan roda dua diamankan Polres Serang Kota saat menertibkan aksi balap liar di Jalan Syeh Nawawi, KP3B, Kota Serang, Rabu (4/7/2018) lalu.
Aksi tersebut dianggap sangat meresahkan oleh masyarakat sekitar, pasalnya kegiatan aksi balap liar juga sangat membahayakan keselamatan yang bisa saja menghilangkan nyawa pembalap liar itu.
“Untuk itu kami lakukan penahanan untuk kendaraan tersebut kemudian kami melaksanakan tindakan penegakan hukum,” kata Wakapolres Serang Kota, Kompol Nurrohman, saat ditemui Sabtu (7/7/2018).
Nurrohman juga mengatakan, masyarakat pun kerap berupaya melakukan pembubaran terhadap aksi balap liar di sekitar KP3B tersebut. Namun anak-anak muda yang membandel, tetap saja mengulangi aksinya.
Lebih lanjut, untuk penahan kedua mobil itu, kata Nurrohman, karena adanya modifikasi pada bodi mobil yang tidak sesuai dengan surat-surat pada nomor polisi yang terpasang.
“Seharusnya bodi ini berwarna putih namun demikian dirubah dari yang sebenarnya,” ujarnya.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu 4 Juli 2018 malam, dari pengakuan pengendara saat dibubarkan mereka hanya sedang melakukan uji coba pada mesin yang akan mengikuti balapan di sirkuit Sentul, Bogor.
“Pemiliknya ini saudara J, ini tentunya kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan tolong dilengkapi, harap juga merubah bodi yang ada dirubah seperti semula, termasuk knalpotnya juga untuk plat nomor nya juga dirubah,” tuturnya.
Nurrohman menegaskan, pemilik kendaraan tidak bisa menunjukan bukti surat-surat kepemilikan kendaraan, pada saat dilakukan penangkapan Rabu 4 Juli 2018 hingga saat ini.
“Oleh karena itu kami himbau kepada masyarakat agar mereka membawa surat-surat kendaraan saat berkendara untuk melengkapi surat kendaraan,” tegasnya. (*/Dave)