SERANG – Unit PPA Polres Serang mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di wilayah Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Seorang wanita bernama RI seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga asal Karawang Jawa Barat ini berencana memberangkatkan tenaga kerja ilegal.
“Ada 6 korban yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, dan keenamnya merupakan warga Kecamatan Pontang,” ucap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat Konferensi Pers, Selasa (30/5/2023).
Modus tersangka, para korban diimingi dengan kompensasi uang sebelum diberangkatkan kerja di Arab Saudi.
“Modusnya adalah diimingi kompensasi uang oleh tersangka sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi,” ujarnya.
Tersangka merupakan agensi untuk mencari tenaga kerja wanita asal Kabupaten Serang yang akan dikirimkan ke Timur Tengah, dan aksinya berhasil digagalkan oleh Unit PPA Polres Serang.
Yudha mengatakan saat ini Pemerintah Pusat sedang tidak membuka perekrutan tenaga kerja wanita untuk dikirimkan ke Arab Saudi
“Saat ini Pemerintah melalui kantor imigrasi sedang tidak membuka perekrutan TKW untuk dikirimkan ke Arab Saudi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka RI terancam hukuman Undang-undang No 21 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman 15 tahun penjara. (*/Fachrul)