SERANG – Kapolsek Anyar, Kabupaten Serang, Iptu Iwan Sofiyan, memastikan pihaknya telah memanggil pemilik lahan tempat pembuangan sampah di Kampung Cisiram, Desa Cikoneng untuk dimintai klarifikasi sekaligus menegaskan larangan melanjutkan aktivitas yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah warga sekitar berulang kali mengeluhkan kiriman sampah dari berbagai kecamatan yang dibuang ke lokasi tersebut.
Selain memicu bau menyengat, keberadaan tempat pembuangan itu juga memancing kawanan lalat dan dianggap mencemari lingkungan.
“Pemilik lahan sudah dipanggil oleh Reskrim dan diklarifikasi agar aktivitas pembuangan sampah tidak dilanjutkan,” tegas Iptu Iwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (8/12/2025).
Menanggapi adanya rumor aliran dana sebesar Rp50 ribu per mobil kepada pihak Kecamatan, Kapolsek Anyar memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Pernyataan aliran dana yang disampaikan pemilik itu tidak ada, ya,” tegasnya.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihak terkait telah menurunkan alat berat untuk merapikan lokasi dan menghentikan kegiatan pembuangan.
Warga sekitar disebut sudah mengetahui perkembangan tersebut.
“Saat ini sudah selesai, sudah diuruk menggunakan alat berat. Warga sekitar juga sudah mengetahuinya,” ujar Iwan.***