CILEGON – Unit Reskrim Polsek Bojonegara berhasil menggerebek komplotan pencuri tembaga atau yang dikenal dengan sebutan rayap besi, saat tengah beraksi di dua lokasi berbeda, yakni di pabrik PT Pacific Fibretama dan PT Artha Prima Nasional, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Aksi tersebut dilakukan pada Minggu (26/10/2025) dan Senin (3/11/2025).
Pada kasus pertama yang terjadi di pabrik PT Pacific Fibretama, petugas mengamankan dua pelaku berinisial AO dan HI yang berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di dalam tabung pipa baja usai ketahuan mencuri tembaga dari salah satu mesin pabrik.
Adapun nilai kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp135 juta.
Kapolsek Bojonegara, IPTU Satria Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke area gudang dengan cara memanjat pagar tembok menuju mesin Trance Centravac yang berisi pipa tembaga.
“Pelaku melepas satu per satu pipa tembaga menggunakan dua alat pipa besi. Setelah terlepas, tembaga dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa keluar dari area gudang,” jelas IPTU Satria, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
“Kami lakukan penggerebekan, dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan dua orang yang saat ini sudah kami tahan,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua karung tembaga hasil curian, satu unit sepeda motor, dan dua buah pipa besi yang digunakan untuk melepas tembaga dari mesin.
Sementara dalam kasus kedua yang terjadi di PT Artha Prima Nasional, petugas menangkap seorang mantan satpam berinisial SI yang kedapatan mencuri kabel listrik berukuran besar sepanjang kurang lebih 45 meter.
Menurut IPTU Satria, SI beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron atau DPO. Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di area pabrik.
“Pelaku masuk ke area gudang PT Artha Prima Nasional dengan cara menaiki dan mencongkel dinding pagar. Setelah di dalam gudang, pelaku mengambil gulungan kabel menggunakan alat gunting potong. Kemudian kabel dipotong dan dikeluarkan melalui dinding pagar yang telah dirusak,” terangnya.
Saat dilakukan upaya penangkapan, lanjut IPTU Satria, dua rekan SI kabur meninggalkan pelaku bersama barang bukti hasil curiannya. Nilai kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir lebih dari Rp68 juta.
“Dari tiga orang pelaku, satu kami amankan sementara dua lainnya sedang kami buru dengan status buron. Karena pada saat kejadian, pelaku lari dengan cara melompati tembok,” ungkap IPTU Satria.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka rayap besi tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***