Polsek Cikande Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah 9 Tahun

SERANG – Petugas dari Polsek Cikande berhasil mengamankan seorang pria berinisial FK, berusia 36 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.

Peristiwa ini terjadi di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan susu kemasan kepada korban.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengonfirmasi bahwa pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa sore, 3 Juni 2025.

Saat ini, FK sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polres Serang.

“Polsek hanya melakukan pengamanan, selanjutnya proses akan ditangani oleh PPA,” jelasnya saat dihubungi oleh wartawan pada Rabu, (4/6/2025).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban bertemu dengan pelaku di sebuah warung makan soto. Saat itu, pelaku menawarkan susu kotak kepada korban, namun ditolak.

Tatang menambahkan, setelah pertemuan tersebut, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis.

Korban tampak ketakutan saat melihat pelaku, diduga karena sebelumnya pernah mengalami pencabulan pada 8 Oktober 2024.

Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia kembali bertemu dengan pelaku, yang mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor dan membawanya ke pos ronda.

Di sana, pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan memeluk dan meraba korban.

Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban kembali ke warung soto dan menemukan pelaku masih berada di lokasi. Dengan bantuan warga setempat, pelaku berhasil diamankan.

“Ibu korban meminta bantuan warga untuk mengamankan pelaku, dan mereka membawanya ke rumah Ketua RT,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, warga menghubungi petugas Polsek Cikande untuk menangkap FK.

Setelah diamankan di rumah Ketua RT, pelaku dibawa ke Polsek Cikande dan kemudian diserahkan kepada PPA Polres Serang untuk proses lebih lanjut. (*/Fachrul)

CikandePencabulanPolisi
Comments (0)
Add Comment