Polsek Puloampel Amankan 2 Pencuri Kabel

CILEGON – Dua pencuri kabel di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang diringkus di tempat yang berbeda oleh pihak Kepolisian. Dimana, NH, dan SI, sebelumnya telah dua kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda.

Kapolsek Puloampel Iptu Fajar Mauludi menjelaskan keduanya mencuri di PT. Duta Sugar, dan di bekas PT Golden Key, unit reskrim melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

Selasa, 1 September 2020, tepatnya Pukul 23.30 WIB, Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka NH di kontrakannya yang beralamat di kampung Pejakung, Desa Margatani, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

“Sementara itu Tersangka SI dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 03 september 2020 sekitar Pukul 23.00 WIB berhasil diamankan ditempat tinggalnya. Tepatnya di Kampung Cikubang III RT 008/003, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,” Ucap Iptu Fajar.

Kapolsek Puloampel menjelaskan, pelaku SI ketika melakukan aksinya diketahui oleh salah satu security PT. Duta Sugar, dan SI langsung melempar dengan batu hingga mengenai punggung belakang salah satu security. Barang bukti yang kita amankan berupa satu gunting potong, satu linggis, satu gergaji besi, satu pisau kater, satu sebo atau penutup wajah.

“Dan dua botol Air mineral merk Aqua. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama sembilan tahun kurungan,” Jelasnya.

Berdasarkan informasi, NH, dan SI mencuri kabel las sepanjang tiga puluh meter. (*/A.Laksono).

Comments (0)
Add Comment