SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD di Kota Serang.
Pelaku TS (63) tahun mantan kepala sekolah dan TI (46) sebagai pihak swasta diamankan Ditreskrimsus Polda Banten.
Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan kejadian bermula saat tahun 2021 saat adanya laporan pemotongan dana Program Indonesia Pintar untuk siswa SD di Kota Serang.
“Proses kasus ini berawal dari adanya laporan, adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar untuk siswa SD yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap AKBP Wiwin saat konferensi Pers, Rabu (7/2/2024).
“Dirreskrimsus Polda Banten bergerak melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral Kemendikbud RI menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000,” ucapnya.
Tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di kota serang.
“Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40% dimana pembagiannya tersangka TI akan mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%, untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada tersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekolah SD di Kota Serang,” ucapnya.
Wiwin menambahkan uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil dari pencairan dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah.
“Mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI. Atas dasar tersebut Tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD,” ucap Wiwin.
Selanjutnya Wiwin menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa berkas, dan uang senilai Rp882.503.750,” kata Wiwin.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. (*/Fachrul)