PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Dapat Insentif Tambahan dari Dana BOS

 

SERANG – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Serang, Banten, mendapat kabar menggembirakan.

Selain honor yang telah dipastikan oleh pemerintah daerah, para tenaga pendidik tersebut juga akan menerima tambahan insentif.

Insentif tambahan tersebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini dimungkinkan setelah adanya relaksasi aturan yang sebelumnya tidak memperbolehkan dana BOS digunakan untuk memberikan tambahan insentif bagi tenaga pendidik non-ASN.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, khususnya yang masih berstatus PPPK paruh waktu.

Menurut Abidin, langkah tersebut juga tidak terlepas dari perhatian Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, yang mendorong adanya dukungan lebih bagi para tenaga pendidik.

“Ini merupakan bentuk kepedulian Ibu Bupati terhadap para guru dan tenaga kependidikan. Beliau ingin memastikan para pendidik, khususnya yang masih berstatus PPPK paruh waktu, tetap mendapat dukungan sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang,” kata Abidin, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran insentif tambahan yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah, mengingat sumber dananya berasal dari BOS.

Namun secara maksimal, nilai insentif tersebut dapat mencapai sekitar Rp2.130.000.

Angka itu berada di luar honor yang selama ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

Saat ini, pemkab mengalokasikan honor sekitar Rp1 juta per bulan bagi operator sekolah dan sekitar Rp1,2 juta bagi 3.587 tenaga pengajar PPPK paruh waktu.

“Besaran insentifnya menyesuaikan kemampuan sekolah masing-masing. Namun setidaknya ada tambahan yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru,” jelasnya.

Abidin menambahkan, kebijakan pemberian insentif tambahan tersebut direncanakan berlaku sepanjang tahun anggaran 2026.

Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi berkala agar program ini bisa terus berjalan.

“Harapannya tentu program ini bisa berlanjut. Jika memungkinkan, ke depan kita dorong agar kebijakan ini dapat menjadi program yang lebih permanen untuk mendukung kesejahteraan guru di Kabupaten Serang,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment