Progres Dekontaminasi Cikande, 248 Ton Material Terpapar Cs-137 Diangkut 

 

SERANG – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mempercepat proses dekontaminasi radiasi Cesium 137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Upaya ini dilakukan secara terkoordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), serta satuan Gegana KBRN.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa proses dekontaminasi berjalan secara bertahap dan terukur, dimulai dari pemetaan serta mitigasi hingga tingkat kedalaman.

“Pada hari ini kami melaporkan progres kerja di lapangan yang dilakukan oleh tim KBRN, TNI Nubika dan pihak-pihak lainnya. Saat ini ada 13 sumber dekontaminasi radiasi di luar sumber utama. Dari jumlah tersebut, dua lokasi A dan D telah selesai dibersihkan berdasarkan surat dari Bapeten dan BRIN. Sementara itu, dua lokasi lainnya yakni C1 dan I sedang dalam proses clear and clean,” jelasnya, Senin (20/10/2025).

Rasio menambahkan, selain lokasi industri, ada 22 industri yang terdampak paparan Cesium 137.

“Dari 22 industri, 20 di antaranya telah selesai dilakukan dekontaminasi, sementara 2 lainnya masih dalam proses. Kami juga melakukan pengendalian melalui radiation portal monitoring yang dilakukan oleh tim Gegana KBRN,” ujarnya.

Hingga 20 Oktober 2025, total material yang telah diangkat dari berbagai titik kontaminasi — termasuk lokasi A, B, D1, L, E, F, F3, F1, dan F2 — mencapai 248,4 ton.

Selain area industri, pemerintah juga menemukan adanya cemaran radiasi di kawasan pemukiman.

Untuk menjamin keselamatan warga dan memudahkan proses pembersihan, KLH akan melakukan relokasi sementara bagi warga terdampak.

“Di lokasi E terdapat 9 KK, lokasi F ada 1 KK, lokasi F2 ada 19 KK, dan F3 ada 2 KK. Total 31 KK akan direlokasi sementara agar proses dekontaminasi dapat berjalan optimal,” kata Rasio.

Pemerintah memastikan seluruh proses dekontaminasi dan relokasi dilakukan sesuai standar keselamatan lingkungan dan radiasi, dengan koordinasi lintas lembaga.***

Comments (0)
Add Comment