SERANG – Selain mendapat penolakan dari wisatawan Pantai Yuti yang kerap berlibur dan warga setempat, ekspansi perluasan lahan jettty PT. Bukit Sunur Wijaya (PT. BSW) juga diduga melakukan reklamasi untuk kegiatan jetty Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan perkantoran perusahaan tersebut.
Baca juga: Pantai Yuti di Pagar Perusahaan, Warga Menolak
Menurut salah satu tokoh pemuda setempat, Nas mengatakan dari awal mulai berjalannya proyek tersebut sempat tidak ada izin kepada warga setempat. Namun terus berjalan hingga saat ini.
“Kesalahannya awalnya tidak ada koordinasi dengan masyarakat dan pihak desa, sempat ada sedikit keramaian warga kampung dan per RT datang ke lokasi dan menanyakan ke lokasi proyek dan pihak desa. Akhirnya diselesaikan di desa,” ujarnya, saat ditemui wartawan dilokasi, Minggu (28/6/2020) siang.
Nas juga mempertanyakan izin reklamasi dan batas pagar yang sebagian sudah berdiri terlalu melebar ke bantaran kali.
“Pagar terlalu menempel ke kali kita menolak. Reklamasi juga gak tahu itu KSOP? Saya sih menolak. Tapi kembali lagi ke masyarakat kalau gak setuju kita menolak, kalau menerima karena ada kompensasi ya itu kelemahannya warga sampai proyek lanjut kembali,” jelasnya.
Penolakan kegiatan reklamasi di wilayah Puloampel juga disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ranting Kecamatan Pukoampel, Salimudin yang secara tegas menolak reklamasi karena bisa merusak biota laut dan merugikan nelayan.
“Kalau reklamasi kan harus ada izin Amdal, masyarakat setempat dan nelayan tentu harus diundang dulu dalam sidang Amdal oleh Dinas LH Kabupaten sebelum diajukan ke pusat, tapi sejauh ini belum. Jelas kita tolak reklamasi, kalau ada sidang Amdal pun tentu kita pelajari dulu bagaimana dampaknya dan klausul lainnya,” tegasnya.
Dari pantauan langsung di lokasi, terlihat banyaknya wisatawan lokal yang refreshing dan warga setempat yang memancing. Tampak poyek pemagaran sedang berjalan, tidak sedikit pohon-pohon di kawasan Pantai Yuti yang juga sudah ditebangi. Bukan hanya itu, proses reklamasi juga tampak sudah menjorok ke arah laut, beberapa meter pada ujung batas area lahan jetty.
Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, dari sumber yang enggan disebut namanya, kegiatan reklamasi tersebut diduga ilegal karena pihak perusahaan belum mengantongi Surat Izin Kegiatan Reklamasi (SIKR) dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
“Setahu saya sih SIKR belum ada, pantau aja kang soalnya sudah ada stokpile batu, bisa jadi untuk reklamasi,” terangnya.
Salah satu Manajemen PT. BSW yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi pihaknya telah dan akan melakukan reklamasi. Ia justru menuding tokoh masyarakat di Margasari yang telah melakukan reklamasi.
“Waktu warga ribut itu bukan dengan pihak kita tapi ke kerjaan sebelumnya yang dilakukan oleh mantan dewan Pak Muhajir di sebelah Selatan batas area kita, bahkan pagar kita ikut roboh makanya kita sedang bangun lagi sekalian buat mess dan kantor,pelaksananya Pak Naji. Kalau adanya tumpukan batu itu juga oleh mantan dewan itu, dia angkat batu dibuang ke sisi Kanan Kiri jalur sungai, kita gak ada reklamasi,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Lala KSOP Kelas I Banten, Fivi mengaku belum mengetahui dan belum memberikan rekomensasi terhadap kegiatan reklamasi proyek TUKS PT. BSW.
“Untuk permasalahan ini, saya akan cek besok pak. Akan kita tindak lanjuti,” tegasnya. (*/Ilung)