SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan tidak akan mengadakan rekrutmen ulang badan adhoc untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang dijadwalkan pada Sabtu (19/4/2025)
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Ichsan Mahfuz, menyebutkan bahwa pihaknya akan kembali mengaktifkan badan adhoc yang telah bertugas pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
“Pengaktifan ini akan dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2025).
Menurut Ichsan, proses aktivasi kembali badan adhoc tersebut akan mengikuti aturan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Berdasarkan aturan tersebut, jika terjadi PSU, KPU akan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya telah bertugas sebagai badan adhoc,” ungkapnya.
Namun, Ichsan menambahkan, jika ada anggota badan adhoc yang tidak bersedia kembali, meninggal dunia, telah bekerja di tempat lain, atau tidak lagi mampu melaksanakan tugas dengan baik, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami sudah memiliki cadangan untuk PPK dan PPS dari proses rekrutmen Pilkada sebelumnya. Untuk PAW PPS, cadangan berada di peringkat 4-6, sedangkan untuk PAW PPK di peringkat 6-10,” jelasnya.
Ia juga memastikan tidak ada perubahan dalam honorarium badan adhoc yang akan bertugas di PSU.
“Besaran gaji tetap sama, tidak ada perubahan,” tegas Ichsan.
Meski demikian, KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait proses pengaktifan badan adhoc tersebut.
“Kami belum menerima petunjuk teknisnya, namun yang jelas tidak akan ada rekrutmen ulang,” pungkasnya. (*/Fachrul)