PT Pupuk Indonesia Beberkan Mekanisme Masyarakat Petani Dapatkan Pupuk Bersubsidi

SERANG – Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) memberikan kemudahan kepada petani penerima pupuk bersubsidi untuk melakukan Penebusan di kios/pengecer resmi, tentunya sesuai dengan alokasi yang telah diberikan oleh Pemerintah.

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia selalu mengedepankan prinsip 6 (enam) tepat, diantaranya tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga.

Saat ini di Provinsi Banten atas SK Gubernur, Walikota dan Bupati dengan mempertimbangkan Luas Baku Lahan Sawah Yang Dilindungi dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Daerah yang memperoleh alokasi pupuk bersubsidi antara lain, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang & Kabupaten Tangerang.

Saroyo Utomo Senior manajer wilayah Jabar Banten mengatakan mekanisme Penebusan, harus tau kriteria petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

“Kriteria petani penerima pupuk bersubsidi diatur dalam Permentan 01/2024, petani harus menggarap lahan maksimal 2 hektare dan tergabung dengan Kelompok Tani (Poktan),” ucap Saroyo kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

“Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi,” tambahnya.

Lanjut Saroyo mengatakan, penebusan pupuk bersubsidi di Indonesia saat ini semakin mudah, termasuk juga di Provinsi Banten.

Pemerintah beserta PT Pupuk Indonesia memberikan kemudahan penebusan kepada petani serta memperkuat pengawasan penyaluran pupuk subsidi melalui aplikasi I-Pubers.

“Apabila transaksi tidak sesuai dengan petunjuk teknis atau diberikan kepada petani yang bukan penerima hak, tim verval kecamatan dan tim verval pusat akan menolak transaksi tersebut,” ucapnya.

Selain itu, ada kemudahan lain pada proses penebusan pupuk bersubsidi, menurutnya Petani cukup datang ke kios dan membawa KTP.

“Apabila petani berhalangan datang ke kios untuk bertransaksi, penebusan sudah bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa,” tandasnya.

Perubahan kebijakan di Permentan 01/2024 ini memudahkan bagi petani yang mungkin sudah lanjut usia (lansia), sakit atau terkendala transportasi sehingga tidak memungkinkan datang ke kios. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment