Pulau Lima Dikelola Swasta, Pemkab Serang Telusuri Status Aset

 

 

SERANG – Pulau Lima resmi diperkenalkan sebagai destinasi wisata bahari baru di Provinsi Banten. Peresmian dilakukan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, pada Sabtu, 29 November 2025 lalu.

Pulau yang berada di perairan utara Banten itu diproyeksikan menjadi magnet baru sektor pariwisata sekaligus penggerak ekonomi masyarakat pesisir.

Pemerintah Provinsi Banten menilai pengembangan wisata bahari menjadi salah satu strategi meningkatkan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Namun di balik seremoni peresmian tersebut, muncul sejumlah persoalan yang memantik perhatian publik.

Mulai dari status penguasaan pulau oleh pihak swasta hingga belum adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat masuk ke kas Kabupaten Serang.

Saat ini, kawasan Pulau Lima dikelola oleh PT Pulau Lima Resort, perusahaan yang beralamat di Jalan Sayabulu, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Perusahaan tersebut mengembangkan pulau sebagai kawasan wisata komersial.

Di lokasi, telah berdiri sejumlah cottage serta bangunan penunjang wisata. Untuk mencapai Pulau Lima, wisatawan harus menyeberang menggunakan perahu dari Pelabuhan Ikan Karangantu, Kota Serang, dengan waktu tempuh sekitar 25 menit. Biaya penyeberangan berkisar Rp150 ribu per perjalanan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Pulau Lima tercatat secara administratif berada di wilayah Kabupaten Serang.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat catatan aliran PAD dari aktivitas wisata di Pulau Lima.

Baik dari sektor pajak daerah, retribusi pariwisata, maupun bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Serang, Dite Hendra Purnama, menegaskan bahwa pulau-pulau yang secara administratif masuk wilayah kabupaten/kota semestinya memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kalau secara administrasi masuk Kabupaten Serang, tentu pajak dan retribusinya harus masuk ke Kabupaten Serang. Pemerintah daerah yang menaungi wilayah itu juga harus menginisiasi penataan dan pembangunan. Ini yang perlu kita tertibkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Selain soal PAD, polemik lain yang mencuat adalah status penguasaan Pulau Lima oleh pihak swasta.

Regulasi nasional sebenarnya telah mengatur secara tegas mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, ditegaskan bahwa pulau kecil tidak dapat dimiliki secara privat.

Pemanfaatannya hanya dapat dilakukan melalui skema perizinan resmi, kerja sama, atau sewa, dengan tetap menjamin akses publik, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan negara.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam aturan itu disebutkan tidak diperbolehkan adanya penguasaan eksklusif pulau kecil oleh swasta yang menutup akses negara maupun masyarakat, terlebih tanpa kerja sama transparan dengan pemerintah daerah.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengaku pihaknya belum memiliki data terkait status aset Pulau Lima.

“Untuk status kepemilikan Pulau Lima, di data kami belum tercatat sebagai aset daerah. Kami juga belum mengetahui secara detail pengelolaannya,” ujarnya, Senin, (23/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai dasar hukum penguasaan Pulau Lima oleh PT Pulau Lima Resort, termasuk bentuk izin yang dikantongi perusahaan serta skema kontribusi ekonomi bagi pemerintah daerah.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan telah dilakukan melalui nomor yang tercantum dalam data AHU. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Dengan berbagai pertanyaan yang mengemuka, pengelolaan Pulau Lima kini menjadi sorotan, terutama terkait kepastian hukum, transparansi izin, serta potensi kerugian daerah apabila kontribusi terhadap PAD tidak berjalan sebagaimana mestinya.***

Comments (0)
Add Comment