Putusan PTUN Serang Ditolak 17 Ketua Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Ini Kata Bahrul Ulum

SERANG – Sejumlah 17 Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan di Kabupaten Serang menyampaikan penolakan mereka terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait sengketa kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang.

Mereka menilai putusan tersebut belum menyentuh substansi persoalan yang disengketakan.

Para ketua Karang Taruna ini pun berencana melanjutkan proses hukum hingga ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung.

Menanggapi hal ini, Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum memberikan tanggapan singkat atas rencana banding yang diajukan pihak lawan.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya hargai itu,” kata Bahrul Ulum saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (23/7/2025).

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Serang dalam putusan Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh sejumlah pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut juga memperkuat legitimasi Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 460/Kep.118-Huk.KT/2025 tertanggal 7 Januari 2025, yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.

Salah satu alasan majelis hakim menolak gugatan tersebut adalah karena para penggugat dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Dalam pertimbangan hakim, dijelaskan bahwa tiga pengurus dari Kecamatan Kopo, Lebakwangi, dan Kibin diketahui telah habis masa jabatannya saat gugatan diajukan.

“Dengan masa jabatan yang telah berakhir, para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mewakili organisasi Karang Taruna,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Majelis hakim juga menilai bahwa penetapan Bahrul Ulum sebagai ketua tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019.

Selain itu, syarat-syarat pencalonan juga dinyatakan telah terpenuhi.

Terkait polemik soal domisili, pengadilan menyatakan sah berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor: 170/245/Ds.2001/XII/2024 yang menunjukkan bahwa Ulum berdomisili di wilayah Kabupaten Serang.

Bagi pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut, pengadilan memberikan waktu selama 14 hari sejak tanggal pembacaan putusan untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. (*/Fachrul)

Bahrul UlumKabupaten SerangKarang Taruna
Comments (0)
Add Comment