Raperda PUK Disahkan, Hotel Bintang Lima di Kota Serang Bebas Berjualan Miras

SERANG – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) menyisakan kejanggalan. Pasalnya, dalam peraturan tersebut memperbolehkan atau mengizinkan penjualan minuman beralkohol.

Dalam Raperda tersebut sebagaimana tertuang dalam bagian ketiga usaha penyediaan akomodasi pasal 16 ayat 5 menyebutkan, kegiatan hiburan sebagaimana pada ayat 4 hanya dapat dilakukan pada hotel paling rendah berbintang 5.

Wakil ketua IV DPRD Kota Serang Hasan Basri, membenarkan bahwa penjualan minuman beralkohol bisa dijual di hotel berbintang lima. Ia beralasan bahwa aturan tersebut hasil revisi dari draf sebelumnya yang memperoleh penjualan minuman beralkohol di hotel bintang 4.

Menurutnya, hotel berbintang 4 di Kota Serang saat ini kondisinya sudah banyak. Sehingga pihaknya menaikkan menjadi hotel bintang lima yang diperbolehlan menjual minuman beralkohol. Ia menilai, dalam 5 tahun ke depan hotel bintang lima tidak akan ada di Kota Serang. Dan usia perda itu 5 tahun, setelah itu bisa direvisi lagi.

“Karena kita prediksi. Karena dalam membangun hotel bintang lima sangat sulit perizinannya,” kata Hasan saat ditemui di ruang fraksi PKS Kota Serang, Kamis (19/12/2019).

Semenatara itu, Ketua Fraksi PKS Kota Serang, Tb Ridwan Ahmad memandang bahwa hotel bintang lima di Kota Serang dalam kurun waktu 5 tahun ke depan tidak akan berdiri.

“Lagian warga Kota Serang gak mungkin bisa menginap di hotel bintang lima. Dan pasti yang nginap itu kebanyakan tamu. Adapun ada yang nginap jumlahnya tidak akan banyak,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, bahwa hadirnya peraturan PUK merupalan perwujudan dari semangat perlindungan generasi muda untuk melindungi dari alkohol dan prostitusi.

“Semangat raperda ini melindungi warga kota serang. Kita ingin melindungi generasi muda kota serang dari praktek negatif yang menyebabkan terkontaminasi oleh alkohol dan prostitusi,” tandasnya. (*/Ocit)

HotelMiras
Comments (0)
Add Comment