SERANG – Pemprov Banten secara resmi telah memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Jawa Barat dan Banten (Bjb) ke Bank Banten pada Jumat (28/5/2021). Mulai saat ini, segala transaksi keuangan bersumber APBD Pemprov akan dikelola oleh Bank Banten.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menuturkan, Pemprov Banten telah secara resmi menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk atau Bank Banten sebagai pengelola RKUD.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten.
Selanjutnya SK Gubernur Nomor 583/Kep.127-huk/2021 tgl 28 Mei 2021 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Cabang Khusus Serang.
Rina mengatakan dengan beralihnya RKUD dari Bjb ke Bank Banten, maka seluruh transaksi keuangan APBD saat ini dikelola oleh bank berplat merah tersebut. Menurutnya, pemindahan RKUD adalah salah satu upaya dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.
“Sudah sangat jelas bahwa Pak Gubernur komitmen untuk melakukan pengembalian RKUD dari bjb ke Bank Banten,” katanya
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin juga membenarkan, bahwa pemindahan RKUD ke Bank Banten secara resmi dilakukan pada hari ini.
Pihaknya mengaku siap untuk mengelola RKUD Pemprov Banten. Karena kata dia, mengelola RKUD bukan barang baru baginya. Hal itu sudah pernah dilakukan saat menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalimantan Selatan.
“Saya dan manajemen baru sudah punya 4 grand strategy dan 8 quick wins untuk mengelola Bank Banten ke depan mencapai kejayaannya. Pengelolaan RKUD akan dijaga dengan baik sebagai wujud nyata dari LoI (letter of intent) tersebut. Akan saya terus tingkatkan keberhasilan saya di sana untuk keberhasilan dan kejayaan Bank Banten,” terangnya. (*)