RPJMD Kabupaten Serang 2025–2029 Disahkan, Jadi Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

 

SERANG – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Penetapan dokumen strategis tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Ahmad Muhibin, menyampaikan bahwa pengesahan RPJMD menjadi pijakan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.

Ia menuturkan, penyusunan dokumen ini melalui rangkaian proses yang cukup panjang, mulai dari penyusunan jadwal, pemaparan oleh tim penyusun, hingga kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menggali praktik terbaik.

“Kami ingin memastikan RPJMD ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah,” ujar Muhibin.

Ia menjelaskan, setelah melalui pembahasan yang intensif, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang sepakat menjadikan RPJMD sebagai pedoman pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya RPJMD melalui paripurna, maka visi dan misi pemerintah daerah, baik legislatif maupun eksekutif, kini memiliki arah yang lebih terukur,” jelasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, proses pembahasan berlangsung terbuka dan dinamis. Semua masukan dari berbagai pihak telah dipertimbangkan.

“RPJMD ini merupakan hasil kesepahaman antara DPRD dan Bupati, sehingga mencerminkan visi pembangunan daerah secara menyeluruh,” katanya.

Dalam isi dokumen RPJMD, DPRD memberi perhatian khusus terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan klasik seperti kemiskinan, pengangguran, serta kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Seluruh tantangan tersebut telah dimasukkan ke dalam kebijakan pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM).

“Setiap perangkat daerah, baik sektor pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur, harus ikut bertanggung jawab mencapai target SPM,” tegas Muhibin.

Ia juga menilai kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat adalah bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah.

“Kebijakan populis itu bukan sekadar populer, tapi harus berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhibin menjelaskan bahwa RPJMD akan menjadi dasar penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Dokumen tersebut akan diturunkan dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Perbedaan dengan periode sebelumnya akan terlihat jelas dalam Renstra masing-masing OPD,” imbuhnya.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan nyata dari RPJMD, bukan sekadar menjadi dokumen formal.

“RPJMD ini adalah peta jalan pembangunan lima tahun. Maka implementasinya harus konsisten dan terukur,” ucapnya.

Muhibin menyebut, RPJMD 2025–2029 telah merumuskan strategi pembangunan yang menyeluruh, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.

“Sekarang tinggal bagaimana OPD menerjemahkannya menjadi program dan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan dokumen RPJMD dapat direvisi apabila ada kebutuhan mendesak di tengah pelaksanaannya.

“Regulasi membuka ruang untuk revisi, tetapi arah utama pembangunan harus tetap mengacu pada target lima tahun yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah konsisten menjadikan RPJMD sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.

“Kami ingin setiap langkah pembangunan mengacu pada RPJMD agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan disahkannya RPJMD ini, Kabupaten Serang kini memiliki arah pembangunan yang lebih jelas, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas hidup warga, pengurangan kemiskinan, pemerataan pembangunan, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.

Dokumen ini menjadi kompas pembangunan yang diharapkan mampu mendorong terciptanya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.***

Comments (0)
Add Comment