Ruko Kosong di Pasar Rau Berubah Jadi Karaoke dan Jual Miras, Pemkot Serang Tegas Harus Ditutup

 

SERANG – Sebuah ruko kosong di lantai dua Pasar Rau, Kota Serang, kedapatan disulap menjadi tempat karaoke sekaligus penjualan minuman keras (miras).

Pemerintah Kota Serang langsung mengambil sikap tegas dengan memerintahkan penutupan.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, aktivitas hiburan ilegal di kawasan pasar tidak boleh dibiarkan.

“Ini bukti Pemkot melarang hiburan liar, apalagi ada minuman kerasnya,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.

Menurut Budi, persoalan ini muncul karena celah aturan perizinan. Saat ini, izin usaha bisa langsung ke pusat tanpa melibatkan pemerintah kota.

Karena itu, ia menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

“Inilah wujud Pemkot Serang segera merevisi perda itu, karena kuncinya di situ. Kalau tidak diisi muatan lokal, jadinya seperti ini,” tegasnya.

Budi juga menilai pihak yang menolak revisi Perda PUK sama saja mendukung pembiaran hiburan ilegal.

“Kalau menolak perda PUK berarti membiarkan tempat-tempat ini ada. Itu tanggung jawab besar,” katanya.

Ia memastikan ruko yang disalahgunakan di Pasar Rau harus segera ditutup.

“Saya sudah instruksikan tutup, sambil menunggu aturan dibenarkan. Kita gunakan perda yang ada,” tegasnya. ***

Comments (0)
Add Comment