Sah, Pilkada Kabupaten Serang Diikuti Dua Paslon

SERANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang secara resmi menetapkan dua pasangan calon yang akan berlaga di kontestasi Pilkada Kabupaten Serang 2020 mendatang.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Serang, Rabu (23/9/2020), bertempat di kantor KPU Kabupaten Serang. Itu berarti, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yakni Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa yang berstatus petahan, akan ditantang pasangan calon Nasrum Ulum – Eki Baehaki.

“Hari ini kita tetapkan yakni Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa dan Nasrul Ulum – Eki Baihaki,” ucap Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar kepada awak media, Rabu (23/9/2020).

Menurutnya, penetapan pasangan calon yang dilakukan berdasarkan dari terpenuhinya semua persyaratan dari masing-masing pasangan calon. Termasuk surat PAW dari DPRD Kabupaten Serang untuk calon Bupati, Nasrum Ulum.

“Jadi syarat dan perkara sudah memenuhi termasuk surat PAW dari DPRD untuk Nasrul. Semua persyaratan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Setelah dilakukannya penetapan pasangan calon. Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang merupakan tahapan penentuan nomor urut bagi masing-masing pasangan calon.

“Besok, kita akan melakukan pengundian nomor urut dengan menggunakan protokol kesehatan dan jumlah sangat terbatas. Kita hanya mengundang 15 orang plus pasangan calon,” tukasnya. (*/YS)

Nasrul-EkiPilkada Kabupaten Serang 2020Tatu-Pandji
Comments (0)
Add Comment