Sambut Putusan MK, Bappilu Demokrat Banten Minta Caleg Bikin Tasyakuran Bareng Rakyat

SERANG – Sidang Putusan Mahkamah Konsitusi pada 15 Juni 2023 lalu, telah memberikan kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Keputusan tersebut dinilai sebagai hadiah untuk demokrasi, dan kemenangan untuk rakyat yang merindukan perubahan.

Kepala Badan Pemandangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, Azwar Anas, mengajak seluruh bakal caleg untuk mensyukuri hal tersebut dengan turun ke basis massa.

“Sistem yang sudah pasti dan ada kejelasan ini, menghidupkan kembali semangat perubahan dan demokrasi di masyarakat. Maka itu, para caleg Partai Demokrat selayaknya bikin tasyakuran bersama tim dan basis massa pemilih kita,” ujar Azwar Anas kepada Fakta Banten, Sabtu (24/6/2023).

Bappilu DPD Demokrat Banten optimis bahwa para caleg dan seluruh komponen partai akan mulai bergerak dengan penuh semangat untuk meraih dukungan rakyat.

“Para caleg sudah mulai Gaspol, menggencarkan sosialisasi ke masyarakat. Hari ini langkah dan pergerakan mereka untuk merebut basis-basis massa pemilih sudah terlihat, meskipun sebelumnya sempat terkendala ketidakpastian sistem Pemilu,” ungkap Anas yang merupakan mantan aktivis Mahasiswa ini.

Sejak awal, Partai Demokrat salah satu yang paling vocal menyuarakan sistem Pemilu proporsional terbuka. Sebab dalam demokrasi, peran caleg menjadi vital untuk mendulang suara di Pemilu.

“Pemilih bisa mendapatkan kebebasannya memilih dan mencoblos langsung caleg yang diinginkan. Karena itu lah hakikat partisipasi dan hak rakyat dalam Pemilu. Demokrasi akan memiliki legitimasi yang kuat dengan maksimalnya peran caleg dan partisipasi rakyat,” tegas bakal caleg DPRD Dapil 2 Kabupaten Serang ini.

Anas juga mengimbau agar para caleg untuk melakukan pemetaan potensi dan basis massa pemilih secara detail, dan mengedepankan politik silaturahmi serta pemberdayaan masyarakat.

“Tampilkan citra positif, kerja-kerja caleg Partai Demokrat adalah untuk membantu dan mengawal keinginan rakyat demi perubahan dan perbaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah menggelar pembacaan putusan atas enam uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dalam pembacaan putusan tersebut, di antaranya mengenai keberlangsungan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Dalam sidang pleno, MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Gugatan mengenai sistem pemilu tersebut terregistrasi di nomor 114/PPU/XX/2022 dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. (*/Rijal)

Azwar AnasDPD Partai Demokrat BantenPartai DemokratPemilu 2024Putusan MKsistem pemilu terbuka
Comments (0)
Add Comment