Satreskrim Polres Serang Bekuk Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi di Tangerang

 

SERANG – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil membongkar aksi kejahatan pencurian uang nasabah bank dengan modus ganjal mesin ATM.

Komplotan pelaku berhasil menggasak dana korban hingga puluhan juta rupiah sebelum akhirnya ditangkap.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolsek Cikande pada Rabu (24/9/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan enam pelaku, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kelompok ini merupakan sindikat pencuri spesialis ganjal ATM yang beroperasi lintas provinsi. Sudah ada 41 lokasi kejadian yang mereka akui, tersebar di berbagai kota di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten,” terang Condro.

Ketiga tersangka utama yakni Adi Yusadi (41), Zikri alias Dea (41), dan Ashari alias Ari (42), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Ketiganya diringkus petugas pada Sabtu malam, 20 September lalu di sebuah rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga Cikande, Izah (42), yang kehilangan dana tabungan sebesar Rp25,95 juta.

Korban mengalami insiden saat kartu ATM miliknya tersangkut di salah satu mesin ATM dekat kediamannya pada Minggu, 14 September 2025.

“Ketika panik karena kartu tertelan mesin, korban didekati oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan. Korban diarahkan untuk memasukkan PIN, dan setelah itu disarankan pergi ke kantor Bank Mandiri terdekat,” ujar Kapolres.

Setelah korban meninggalkan lokasi, pelaku kemudian mengambil kartu ATM menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dana korban pun ditarik secara tunai maupun ditransfer ke rekening lain melalui beberapa mesin ATM.

Korban baru menyadari uangnya raib ketika mendapat informasi dari pihak bank mengenai transaksi mencurigakan.

Ia segera melapor ke Polsek Cikande, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat.

“Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi,” tambah Kapolres yang didampingi Kapolsek Cikande, AKP Tatang.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM dari berbagai bank, satu kartu ATM BRI yang telah dimodifikasi, serta tujuh batang tusuk gigi yang sudah diakali dengan potongan cotton bud untuk menjebak kartu ATM korban.

Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan guna memburu anggota komplotan lainnya yang belum tertangkap. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment