SERANG – Berawal dari 0.8 gram narkoba jenis sabu, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas Provinsi.
Kedua tersangka berinisial AS dan AJ merupakan warga Pekanbaru Provinsi Riau dan warga Padang Sumatera Barat yang berprofesi sebagai bandar narkoba sekaligus kurir.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 24 kg sabu dan 805 butir extacy dan 39 kg ganja.
“Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9/2024) kemarin. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa 24 September 2024.
Kapolres mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis ini hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.
“Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Senin (13/5/2024) dengan barang bukti 8,3 gram sabu,” ungkap Condro Sasongko.
Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada hari yang sama, Kapolres AKBP Condro Sasongko memerintahkan tim Satreskoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana langsung memburu OA alias JS.
“Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan 2 paket besar sabu serta 5 butir pil ekstasi,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.
“Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel,” kata Kapolres alumnus Akpol 2005.
Dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya.
Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg,” tutur Condro Sasongko.
Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri.
“Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri,” tandasnya.
Dari keterangan tersangka, Pelaku mendapatkan upah 35 juta ketika berhasil menjual sabu setiap satu kilogram.
“satu kilonya ini mereka digaji 35 juta jadi kalau ini ada 10 kilo berarti mereka digaji 350 juta,” tandasnya. (*/Fachrul)