SERANG – Pemasangan alat peraga kampanye atau sosialisasi tokoh dan gambar partai oleh Partai Politik peserta Pemilu 2019 yang banyak beredar saat ini di lapangan, diketahui telah melanggar pasal 276 UU No.7/2017 yang mengatur soal kampanye.
KPU RI sendiri telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2018, untuk menghimbau pimpinan Parpol terkait aturan kampanye tersebut.
Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah secara tegas meminta kepada partai politik peserta Pemilu 2019 segera menurunkan alat peraga kampanye, baik berupa reklame, baligho maupun spanduk yang memasang gambar tokoh dan identitas parpol.
Bawaslu menganggap alat peraga sosialisasi tersebut melanggar aturan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017.
Sementara fakta lapangan saat ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) salah satu parpol yang terlihat cukup banyak memasang alat peraga kampanye tersebut di sejumlah titik di Kota Serang, Cilegon dan juga Kabupaten Serang.
Saat diklarifikasi terkait hal itu, Ketua DPC PKB Kota Serang, Wahyu Papat, mengaku pemasangan baligho tersebut sebelum adanya ketentuan dari Bawaslu dan KPU.
“Pemasangan (reklame) kami lakukan jauh sebelum ada pernyataan dari Bawaslu,” ujar Wahyu Papat, dihubungi via telepon genggamnya, Sabtu (3/3/2019).
Wahyu Papat memang paling banyak menyebar gambar dirinya dengan status sebagai Caleg DPR RI, bersama dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar yang tertulis Cak Imin sebagai Cawapres.
Meski memuat gambar dirinya bertuliskan Caleg DPR RI, Wahyu Papat tetap menganggap pemasangan baligho dan billboard tersebut tidak bermaksud untuk kampanye.
“Pemasangan baligho itupun tidak ada maksud kampanye tetapi hanya sosialisasi saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut ketika ditanya apakah dirinya akan menurunkan atribut untuk mengikuti aturan kampanye? Wahyu Papat mengaku masih menunggu instruksi dari DPP PKB.
“Terkait dengan pernyataan Bawaslu terkait larangan memasang foto ketum kami, DPC PKB Kota Serang menunggu arahan dari DPP PKB,” pungkasnya.
Dengan maraknya pelanggaran aturan kampanye oleh Parpol di wilayah Banten, bagaimana tindakan Bawaslu dan juga Panwas setiap daerah menyikapi ini? Kita nantikan langkahnya.
Sedangkan diketahui, melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu bisa terancam sanksi.
Bahkan ancaman hukumannya sesuai Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Masa kampanye Pemilu sendiri berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019. (*/Yosep)