SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tugas kedinasan baru dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1469-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Batasan Pergi Keluar Daerah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 2 Juli 2021.
Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Surat Edaran Sekda Banten itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona VIRUS DISEASE 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Sekda Al-Muktabar, kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius.
Dijelaskan, Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) sebesar 100% bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kritikal. Yakni seperti Dinas Kesehatan; Rumah Sakit Umum Daerah Banten; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Perhubungan; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Untuk OPD esensial, Pemprov Banten menerapkan 25% bekerja di kantor (WFO) dan 75% bekerja di rumah atau WFH (Work From Home). Yakni seperti Badan Pengelola Keuangan Daerah; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Badan Pendapatan Daerah; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Sedangkan untuk OPD selain kategori kritikal dan essensial, seluruh pegawainya bekerja 100% dari rumah atau WFH, dengan catatan tetap menugaskan ASN di
lingkungannya untuk piket secara bergilir dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang,” jelas Sekda Al-Muktabar dalam siaran persnya, Sabtu (2/7/2021).
Sedangkan, bagi ASN yang mengalami gejala sakit atau terindikasi terinfeksi virus Covid-19, diharuskan segera melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD-nya masing-masing.
“Selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan, yaitu: menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; serta, membatasi mobilitas dan interaksi,” tegas Sekda.
Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang
mendesak dan mendapatkan izin atasan. (*/Red/Rijal)