Sejumlah Pihak Optimis Hasil Pilkada Kota Serang Tak Akan Timbulkan Konflik

SERANG – Beberapa lembaga yang melaksanakan quick count baik dari lembaga survei kredibel, survei dari tim Paslon hingga real count KPU melalui Aplikasi Situng menempatkan paslon Syafrudin – Subadri di peringkat teratas sebagai pemenang kontestasi Pilkada Kota Serang 2018, yang selisihnya hanya unggul hampir 7% dengan pesaing utamanya Vera – Nurhasan.

Selisih presentase yang tidak terlalu jauh tersebut, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pemicu konflik bagi yang tidak menerima hasil tersebut meskipun keputusan akhir di tangan KPU belum keluar secara resmi.

Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Agus Setiawan menuturkan harapanya bahwa konflik tidak boleh ada apabila yang berkompetisi memahami hakikat berkompetisi.

“Setelah pertarungan selesai maka skor itulah yang menentukan siapa pemenangnya. Dan kebetulan menang adalah nomor urut tiga. Masyarakat dimohon turut menerima hasil ini dengan ikhlas dan jangan mau diperalat untuk mempermasalahkan kemenangan no tiga,” jelasnya.

Dikatakan Agus, sejak awal pihaknya mengusung kesadaran dalam memilih (pemilih rasional) dan ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat sudah sangat baik.

“Ini juga menjadi yurisprudensi baru untuk Pilkada di Banten bahwa masyarakat biasa seperti Syafrudin – Subadri punya kesempatan yang sama untuk menjadi walikota, Gubernur dan seterusnya,” bebernya.

Hal senada dikatakan Ketua DPD Partai Hanura Banten, Eli Mulyadi. Menurutnya selisih keunggulan perolehan suara paslon nomor urut 3 dari calon lain, sudah melebihi ambang batas persyaratan untuk melakukan gugatan ke MK sesuai peratuaran UU dan PKPU.

“Saya berharap semua pihak legowo menerima hasil Pilkada Kota Serang ini dan menjaga kondisifitas Kota Serang. Sehingga tidak ada konflik antar pendukung setiap pasangan,” katanya.

“Mari kita tatap masa depan Kota Serang dan kita pun mengajak semua pihak, stakeholder yang ada untuk begandeng tangan memajukan Kota Serang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin menjelaskan, untuk menyikapi terkait persentase hasil Pilkada Kota Serang, Paslon dan Tim Pemenangan bisa mengacu kepada UU No 10 tahun 2016 bahwa salah satu pasalnya menyebutkan kalau daerah jumlah penduduknya antara 500 sampai 1 juta batas maksimal bisa menggugat itu kan selisih satu persen.

“Dan sekarang berdasarkan Situng kan selisih suaranya hampir 7 persen antara peringkat satu dan dua. Kalau mau menggugat ke MK yah persilahkan namun dari awal kita sudah jelaskan kalau selisih jauh jangan lah,” katanya.

Heri pun optimis dengan hasil suara berdasarkan real count atau quick count tersebut, tidak akan membuat konflik antar pendukung pasangan calon.

“Saya optimis ini tidak ada konflik. Alhamdulillah Kota Serang dari awal pelaksanaan sampai saat ini masih kondusif,” tegasnya. (*/Ndol)

KPU Kota SerangPilkada Kota Serang 2018Syafrudin-Subadri
Comments (0)
Add Comment