SERANG – Adanya perpanjangan kontrak yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kepada pihak CV Bandar Lestari sebagai pengelola Terminal Blok M Pasar Induk Rau (PIR) yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang dipertanyakan anggota DPRD Kota Serang.
Adalah anggota Komisi II DPRD Kota Serang dari Fraksi PAN Ari Winanto yang mengaku kaget terkait perpanjang kontrak CV Bandar Lestari tersebut.
“Padahal kontrak tersebut akan berakhir bulan Agustus 2020 ini. Tapi ada kontrak baru, MoU jadi hingga Agustus 2025. Sedangkan DPRD akan mengeksekusi penertiban pedagang kaki lima di Pasar Rau sebulan kedepan,” ucapnya usai audiensi bersama sejumlah OPD Pemkot Serang, Kamis (6/2/2020).
Sementara saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Tb Urip Henus, mengaku tidak tau terkait perpanjangan kontrak untuk CV Bandar Lestari tersebut. Urip menduga jika tanda tangannya dipalsukan.
“Saya akan cek keaslian tanda tangannya, soalnya sekilas saya lihat hanya paraf. Saya lupa,” ujar Tb Urip saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/2/2020) sore.
Disinggung akan ada pemanggilan oleh DPRD Kota Serang kepada dirinya terkait hal itu, Urip mengaku jika dirinya akan dengan senang hati menghadiri panggilan tersebut.
“Bagus itu kalau dipanggil, engga apa-apa. Saya senang, agar tidak terjadi masalah,” tukasnya. (*/YS)