SERANG – Keberadaan gudang fabrikasi industri di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, yang menyalahi aturan tata ruang wilayah dan juga mengganggu kenyamanan pemukiman warga, ternyata juga selama ini dikeluhkan karena memberi dampak kerusakan jalan akibat mobil-mobil angkutan besar dan alat berat yang kerap melintas di jalan desa.
Salah satu akses jalan yang mengalami rusak parah dan hingga kini tidak kunjung diperbaiki yakni di Jalan Anyer-Penauan. Dari pantauan wartawan, kondisi aspal jalan sudah mengelupas dan menjadi tanah, akibatnya jika hujan jalanan tergenang air becek dan licin. Sementara ketika cuaca panas, jalanan berdebu.
Ketua LSM Putra Selat Sunda, Aang Noh, menegaskan bahwa kegiatan fabrikasi industri jadi salah satu penyebab rusaknya fasilitas jalan di wilayah tersebut.
“Kami mempertanyakan sarana umum yaitu jalan yang semestinya dinikmati masyarakat keadaannya sekarang sudah rusak parah, akibat dari efek aktifitas usaha yg dilakukan mereka (gudang fabrikasi),” ungkap Aang Noh, saat ditemui Fakta Banten, Selasa (11/8/2020).
Ditegaskan Aang, jalan desa atau kecamatan di Anyer hanya memiliki kapasitas menampung beban kendaraan kecil, bukan kendaraan industri dan alat berat.
“Jalan yang seharusnya hanya boleh dilewati kendaraan yang kapasitas bebannya maksimal 8 ton, kenyataannya kendaraan yang keluar masuk dari workshop tersebut berkapasitas lebih dari 8 ton,” imbuhnya.
Selain itu, keberadaan usaha fabrikasi industri yang ada di wilayah Anyer itu juga dinilai tidak mengakomodir tenaga kerja lokal, sehingga hanya memberikan dampak negatif bagi warga sekitar.
“Belum lagi soal penyerapan tenaga kerja, ini juga tidak bisa dinikmati masyarakat di sekitar workshop tersebut, hanya beberapa orang saja,” tegas Aang Noh.
Rohmatulloh, Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Anyar yang juga warga sekitar lokasi gudang tersebut juga mengeluhkan hal serupa.
Rohmat menegaskan bahwa kenyamanan tempat tinggal dan lingkungan yang baik adalah hal terpenting yang harus dijamin pemerintah, bukan hanya melayani kepentingan dunia usaha namun mengabaikan aturan dan hak-hak warga.
“Sepertinya bukan tanpa sebab jalan ini dibiarkan rusak, akses jalan ini seperti diserahkan kepada kepentingan pihak tertentu, yaitu pemodal pemilik usaha gudang fabrikasi itu. Padahal mereka pengusaha yang tidak taat aturan dan hanya merugikan masyarakat, tapi kok pemerintah lebih berpihak kepada mereka dibanding masyarakat, ini kan ironis,” kecam Rohmat, yang merupakan warga Gudang Kopi Desa Mekarsari ini.
Dia juga mengaku sudah sering menyampaikan keluhan soal dampak buruk kegiatan usaha tersebut kepada pemerintah setempat, namun tidak ada tindak lanjutnya hingga saat ini.
“Kami masyarakat sekitar bahkan pernah menyuarakan protes dengan menanam pohon pisang di jalan yang menjadi kubangan kalau hujan itu. Saya sering menemui Pak Camat dan sudah menyampaikan juga ke Pak Sekda, kondisi ini sudah diketahui penyebabnya lho oleh mereka-mereka yang berwenang, tapi kenapa masih didiamkan saja, dan tidak segera dicarikan solusinya?” ujar Rohmat.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kalangan menyoroti serius banyaknya pembangunan gudang fabrikasi berskala kecil maupun besar yang berada di sekitar permukiman warga di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Dari pantauan wartawan, setidaknya ada tiga gudang besar yang masuk di wilayah pemukiman warga yang tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, seperti gudang milik PT Banten Putra Jaya Mandiri, PT JEL, dan gudang milik PT Berkat di Jalan Pegadungan – Penauan, Desa Mekarsari.
Gudang-gudang tersebut selama ini melakukan kegiatan penyimpanan dan juga fabrikasi material proyek industri. (*/Red/Rizal)