Selesaikan Polemik Aset Daerah, Pansus Aset DPRD Kota Serang Dibentuk

SERANG – Sebagai upaya menyelesaikan persoalan aset daerah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pun menggelar rapat paripurna pembentukan tim panitia khusus (pansus) aset, Kamis (13/2/2020), bertempat di gedung DPRD Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, diparipurnakan dan diresmikannya pansus aset merupakan langkah dari bagian kepatuhaan dalam melaksanakan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2007.

“Hari ini kita bentuk, dan selesai paripurnanya. Ini langkah konkret DPRD terkait penyerahan aset agar bisa diselesaikan,” ucap Budi seusai Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Aset.

Menurutnya, pembentukan pansus aset berdasarkan aturan tata tertib yang sudah dirapatkan dalam badan musyawarah (bamus) DPRD Kota Serang yang sudah disetujui semua fraksi.

“Hari ini pansusnya diketuk palunya, agar pansus aset ini segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya,” ujarnya.

“Semua setuju, ga ada interupsi kan? Setuju semua,” imbuhnya.

Ketua Pansus Aset DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad menerangkan, jika pembentukan pansus aset diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Serang dengan masa kerja selama 6 bulan.

“Karena pansus ini non-raperda, produknya hanya catatan rekomendasi, maka kerja kami harus ekstra dan marathon selama 6 bulan karena waktunya singkat,” terang Tb Ridwan.

Pasca dibentuk, diakui Tb Ridwan, pihaknya akan langsung menggelar rapat internal bersama seluruh anggota pansus aset untuk menyusun jadwal dan agenda kerja tim pansus untuk 6 bulan kedepan.

“Langkah awal kita akan rapat internal dulu, apa langkah demi langkah yang akan dilakukan oleh pansus. Jadi kita harus rapat dulua bersama anggota, ada 15 orang dari lintas fraksi,” jelasnya.

Bukan hanya itu, lanjut Tb Ridwan, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar bisa segera turun tangan dalam menyelesaikan persoalan aset antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang.

“Kita akan kejar menghadal ke Provinsi, karena bagaimanapun undang-undang 32 tahun 2007 mengatakan bahwa Gubernur harus ikut turun tangan jika Bupati tidak menyerahkan aset dalam kurun waktu 5 tahun. Kita ingin tau apa yang bisa kita sinergiskan,” ungkapnya.

“Setelah itu kita akan koordinasi dengan pihak Kemendagri,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin memberikan apresiasi atas dibentuknya pansus aset oleh DPRD Kota Serang. Menurutnya, langkah pembentukan pansus aset merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat undang-undang.

“Ini langkah positif, kami sangat mengapresiasi. Adapun nanti hasil rekomendasinya seperti apa, kami wajib menjalankan itu,” kata Subadri.

Ia berharap, dibentuknya pansus aset bisa membawa manfaat bagi kedua belah pihak, baik Pemkab Serang dan Pemkot Serang terkait persoalan aset.

“Saya harap bisa membawa manfaat untuk dua belah pihak, pemkab tidak melanggar undang-undang, dan Pemkot pun mendapat hak-haknya,” tandasnya. (*/YS)

Aset Daerah
Comments (0)
Add Comment