SERANG – Polres Serang melalui personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus pelaku pencabulan yang sempat buron.
Pelaku berinisial HSM, 23 tahun, sempat bersembunyi di Malaysia. Pelaku merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, buron selama 3 tahun ditangkap di kediamannya, pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kasus yang menjerat pelaku yang saat itu berstatus mahasiswa, melakukan perbuatan bejat terhadap gadis dibawah umur, terjadi sekitar bulan April tahun 2022.
Diketahui, pelaku sempat berpacaran dengan gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Selama berpacaran, pelaku dan korban melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan janji akan dinikahi jika hamil.
“Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (16/6/2025).
Menyadari dirinya hamil, pihak keluarga korban meminta pelaku menikahinya.
Pelaku menjanjikan bakal menikahi korban usai menyelesaikan kuliahnya. Namun pelaku ingkar dengan janjinya dan memilih kabur dari Kecamatan Cikande.
“Atas perbuatannya itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang pada 26 April 2022,” terang Condro.
Dari laporan itu, personil Unit PPA gerak cepat langsung bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, namun tersangka tak berhasil ditemukan.
Beberapa tempat persembunyian pelaku disasar oleh kepolisian, tetapi pelaku juga tidak ditemukan.
“Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Akhirnya, petugas mengetahui bersembunyi di kampung halamannya,” ungkapnya.
Berbekal dari informasi itu, Tim Unit PPA langsung bergerak ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun pelaku ternyata sudah berangkat ke Malaysia.
Singkat cerita, petugas Unit PPA kembali mendapatkan informasi jika HSM sudah kembali ke kampung halamannya. Kemudian, petugas kembali memburu tersangka.
Dibantu personil Satreskrim Polres Tanjung Balai, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
“Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran,” terangnya.
Setelah bekerja selama beberapa bulan di Negeri Jiran, tersangka memutuskan kembali ke kampung halamannya dengan harapan polisi sudah tidak mencarinya lagi.
Usai tinggal di kampung halamannya, tersangka menikahi gadis gadis setempat dan dikaruniai satu orang anak.
Saat ini, tersangka HSM telah ditahan di Mapolres Serang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/Ajo)