SERANG – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang masih sangat marak, April lalu Pemerintah Kota Serang merobohkan beberapa bangunan yang ada di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Namun pantauan Fakta Banten di lapangan, tepatnya di jalan raya Serang-Jakarta, bangunan THM yang sempat dirobohkan kini kembali dibangun.
Sementara itu, Asda I Kota Serang Subagyo menyampaikan bahwa dari hasil rapat terakhir, pihaknya membahas terkait evaluasi THM-THM yang ada di Kota Serang.
Dalam rapat tersebut dihadiri OPD Kota Serang dan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan dihadiri oleh elemen mahasiswa, yakni dari Permahi.
“Ada beberapa hal yang menjadi PR pada teman-teman OPD. Yang pertama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan inventarisasi dan monitoring terkait perizinan yang sudah diberikan. apakah sesuai dengan apa yang disepakati,” ujarnya, Rabu (13/9/2023).
Lanjut, menurutnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga terus melakukan pengawasan terkait kegiatan yang ada pada THM-THM yang ada di Kota Serang.
“Satpol PP saat ini juga masih melakukan upaya-upaya penertiban dan monitoring serta evaluasi kaitan dengan adanya kemungkinan penjualan minuman beralkohol. Karena itu harus ditertibkan,” tuturnya.
Bahkan, ia mengatakan dari pihak pengusaha THM sempat meminta untuk diberikan keluasan untuk menjalankan usahanya, namun belum diaminkan oleh Pemerintah Kota Serang.
“Ada permintaan dari pelaku usaha, meminta diberikan keleluasaan (usaha, red). Setelah itu pindah dengan sendirinya. Mereka meminta waktu sampai enam bulan, atau sampai dengan akhir tahun. Permintaan itu belum kita sepakati,” ucapnya.
“Nanti kita bahas lebih lanjut dan nanti kita juga akan cek laporan dari dinas terkait seperti apa,” tambahnya.
Lanjut Subagyo, dirinya mengatakan Pemerintah Kota Serang tidak melarang adanya THM dan hanya membatasi THM.
“Kemudian juga ada permohonan dari pelaku usaha THM berkaitan aspek keadilan. Karena di perda, sebetulnya tidak melarang adanya THM tapi hanya membatasi saja. Yaitu hanya boleh di hotel berbintang lima saja,” ucapnya.
“Jadi, hotel berbintang lima diperbolehkan. Tapi hotel bintang empat kebawah ataupun THM kecil itu tidak diperbolehkan ada di Kota Serang,” pungkasnya. (*/Fachrul)