Sepanjang 2025, BBPOM di Serang Ungkap Ribuan Produk Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

 

SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang sepanjang tahun 2025 melaksanakan pengawasan di sarana pelayanan farmasi, pangan dan kosmetik.

Pengawasan dilakukan untuk menjamin penerapan cara pembuatan, distribusi yang baik serta mencegah peredaran produk ilegal.

Kepala BBPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah mengatakan, bahwa
pada tahun 2025 BBPOM di Serang melakukan pengawasan terhadap 96 sarana produksi, 261 saran distribusi dan 169 sarana pelayanan farmasi.

Pengawasan di saran distribusi dilakukan terhadap 261 saran yang terdiri dari 16 pedagang besar, 6 instalasi farmasi kabupaten/kota di Banten, 40 depot Jamu dan toko herbal.

“Dari hasil pengawasan sebanyak 1763 pcs produk obat bahan alam ilegal dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp15.308.000 dan 1936 pcs produk kosmetik ilegal mengandung bahan dilarang serta kadaluwarsa senilai Rp139.694.000, temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan,” ungkapnya, saat press release di kantor BBPOM di Serang, Selasa (23/12/2025).

Lalu, lanjut Fauzi, di bidang penegakan hukum sepanjang tahun 2025 BBPOM di Serang menangani 5 (lima) perkara penindakan di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, terdiri dan 3 (tiga) perkara komoditi Obat, 1 (satu) perkara komoditi Obat Bahan Alam, dan 1 (satu) perkara komoditi Pangan Olahan.

Sebanyak 4 (empat) perkara telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, dan 1 (satu) perkara dalam tahap penyidikan dan akan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Empat perkara tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Mereka melanggar pasal tentang pangan. Ada sebanyak 405.927 pcs barang yang terdiri dari 218 item diamankan sebagai barang bukti dengan perkiraan nilai keekonomian Rp.650.920.000,” paparnya.

Selain itu, pelaksanaan fungsi Siber di BBPOM di Serang berupa pemantauan, dan pelaporan di bidang pelanggaran peredaran Obat dan Makanan secara daring.

Pengawasan Siber dilakukan dengan kegiatan berupa intensifikasi pengawasan Obat dan Makanan melalui patroli siber terhadap distribusi Obat dan Makanan baik melalui website, media sosial, maupun marketplace.

Tindak lanjut/rekomendasi hasil patroli siber dapat berupa rekomendasi takedown pada marketplace ataupun melakukan profiling terhadap sarana yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Sepanjang tahun 2025, Balai Besar POM di Serang telah melakukan patroli siber dengan total tautan yang direkomendasikan takedown sebanyak 259 tautan, dengan komoditi terbanyak berupa Kosmetik Tanpa Izin Edar. BBPOM di Serang juga membuat 10 laporan profiling siber,” jelasnya.

Balai Besar POM di Serang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Provinsi Banten dari peredaran Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang beresiko terhadap kesehatan dan keselamatan.

“Jadilah konsumen cerdas dengan selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan. Jangan menggunakan produk tanpa izin edar dan pastikan legalitas izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id,” ucapnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam melakukan pembelian produk Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Serang di Hotline 0811-1372-225,” tambahnya.***

Comments (0)
Add Comment