Sertifikat Halal MUI Hanya Berlaku 2 Tahun, Selanjutnya Perpanjangan

SERANG – Puluhan peserta yang terdiri dari instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan se-Provinsi Banten turut serta dalam pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Selasa (30/7/2019), bertempat di Aula MUI Provinsi Banten.

Kepala Bidang Pelatihan Sosialisasi dan Informatika LPPOM MUI, Wahyu Susihono menyampaikan, bahwa pelatihan tersebut merupakan tahapan awal bagi perusahaan-perusahaan yang akan melakukan pengajuan ataupun perpanjangan sertifikasi halal dari MUI untuk produk-produknya.

“Jika tidak ada pelatihan semacam ini, dimungkinkan mendapatkan sumber lain, dan itu dirasa sangat tidak efektif. Maka, sebelum mereka melakukan sertifikasi halal, harus terlebih dahulu mengikuti sistem jaminan halal (SJH),” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada perusahaan-perusahaan baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/ katering untuk tidak membuat logo halal sendiri tanpa ada legitimasi resmi dari Majelis Ulama Indonesia.

“Kepada masyarakat agar jangan membuat logo halal dan kreatifitas sendiri tanpa adanya sertifikasi halal dari MUI,” ujarnya.

Wahyu pun menerangkan bahwa sertifikasi halal yang dikeluarkan secara resmi oleh MUI kepada setiap perusahaan hanya berlaku selama 2 (dua) tahun, dan harus terus diperpanjang.

“Dan yang sangat perlu diingat ialah sertifikat halal tidak berlaku seumur hidup, melainkan hanya selama dua tahun,” tandasnya. (*/Qih)

LPPOM MUI Provinsi BantenSertifikat Halal
Comments (0)
Add Comment