SERANG—Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) menyatakan dukungan moral dan solidaritas penuh kepada para mahasiswa yang saat ini tengah menghadapi proses hukum pasca aksi demonstrasi Agustus 2025 di Kota Serang.
Sebagaimana diketahui, sejumlah mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan terkait peristiwa demonstrasi yang berujung kericuhan di kawasan Simpang Ciceri, Kota Serang.
Jumlah tersangka dalam kasus tersebut terus bertambah seiring proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ketua FAMS, Agus Waluyo, menegaskan mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan moral yang menyuarakan aspirasi rakyat di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang.
“Kami dari FAMS menyampaikan dukungan moral kepada kawan-kawan yang saat ini sedang menghadapi proses hukum. Mereka adalah bagian dari suara kritis masyarakat,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
“Kami juga menyampaikan empati yang mendalam kepada keluarga yang turut merasakan dampak dari situasi ini,” tambah Agus Waluyo.
FAMS menilai, dalam negara demokrasi, aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
Oleh karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.
Lebih lanjut, FAMS menyampaikan beberapa sikap, yakni mendesak aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lalu memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, kemudian menjamin hak-hak hukum para terduga, termasuk akses terhadap pendampingan hukum.
FAMS juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan pemuda untuk tetap menjaga solidaritas serta mengawal proses ini secara kritis namun tetap kondusif.
“Solidaritas adalah kekuatan gerakan. Kami percaya bahwa keadilan tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk keluarga yang hari ini turut menanggung beban sosial dan psikologis,” tambah Agus.
Sebagai penutup, FAMS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terciptanya keadilan yang seimbang, serta memastikan ruang demokrasi tetap terjaga dan tidak mengalami penyempitan.***