Sesuaikan Perkembangan Wilayah dan Kebijakan Nasional, DPUPR Kabupaten Serang Susun Revisi RTRW 2026

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2026 sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah dan regulasi nasional terbaru.

Penyusunan revisi RTRW tersebut dilakukan oleh Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang bersama sejumlah dokumen pendukung penting, di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, serta rancangan peraturan daerah (Raperda).

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan penyusunan dokumen revisi RTRW menjadi agenda strategis pemerintah daerah pada tahun 2026.

“Pada tahun 2026 dilakukan penyusunan revisi RTRW beserta dokumen pendukungnya, termasuk KLHS, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, sebelum proses revisi dilakukan, pemerintah daerah telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Serang guna merespons perkembangan wilayah yang semakin pesat, terutama pertumbuhan kawasan industri, pembangunan infrastruktur, serta perubahan kebijakan tata ruang nasional pasca hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

RTRW Kabupaten Serang sebelumnya berlaku untuk periode 2011–2031 dan telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.

Namun demikian, evaluasi tetap diperlukan karena regulasi terbaru mewajibkan peninjauan tata ruang secara berkala.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, RTRW wajib ditinjau minimal setiap lima tahun untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan perkembangan pembangunan,” jelasnya.

Dari hasil peninjauan kembali yang dilaksanakan pada tahun 2025, diperoleh tiga keluaran utama, yakni dokumen hasil PK RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, serta konsepsi awal arah penataan ruang Kabupaten Serang.

Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah masih belum sepenuhnya selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Kondisi ini menjadi dasar perlunya penyesuaian kebijakan, strategi pembangunan, serta penguatan pengendalian pemanfaatan ruang.

Berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Surat Nomor PB.01/1951-200/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Serang diarahkan untuk melakukan revisi menyeluruh RTRW.

“Revisi RTRW ini diharapkan menghasilkan dokumen tata ruang yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional maupun provinsi,” pungkas Fardianto.***

Comments (0)
Add Comment