Setubuhi ABG Dibawah Umur Hingga Hamil, Kakek di Jawilan Serang Ditangkap Polisi

SERANG– Nasib memilukan harus dialami Bunga (15) bukan nama sebenarnya, seorang warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang hamil usai dipaksa berhubungan intim oleh AS (64), yang merupakan tetangganya sendiri.

Berdasarkan keterangan yang didapat aparat Kepolisian, perbuatan bejad AS terhadap gadis dibawah umur tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 wib pada bulan Oktober 2019 lalu.

Saat itu, korban yang tengah bermain didepan rumah temannya tiba-tiba dihampiri oleh AS yang memintanya untuk ikut bersamanya dengan alasan ada sesuatu hal yang ingin disampaikan.

“Karena diantara keduanya sudah saling kenal, korban tidak curiga, ketika diminta untuk ikut dengan tersangka,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada awak media, Selasa (21/4/2020).

Dan saat keduanya melintas sebuah rumah kosong, saat itu pelaku mencoba merayu korban untuk masuk kedalam rumah tersebut. Karena takut, korban pun sempat menolak hingga akhirnya pelaku menarik paksa korban untuk masuk kedalam rumah.

Dan didalam rumah kosong itulah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya. Korban yang saat itu berada dibawah ancaman pelaku pun terpaksa menuruti kemauan pelaku.

“Korban tak kuasa melawan karena diancam, dan hanya bisa menangis saat tetangganya itu menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun,” tutur Kapolres Serang.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun tidak berani bercerita. Hingga pada akhirnya, korban yang sering mual-mual dan muntah itu pun turut mengundang kecurigaan dari pihak keluarga.

Setelah salah seorang dari keluarga mendesak korban untuk berani berterus terang, barulah diketahui jika korban telah hamil dan mengaku jika telah disetubuhi paksa oleh AS yang merupakan tetangganya sendiri.

“Pihak keluarga melapor pada Selasa (24/3/2020), dan kami langsung menindaklanjuti. Setelah mendapatkan lokasi tempat persembunyian tersangka, Tim Unit PPA yang dipimpin langsung Kasatreskrim berhasil menangkap tersangka untuk kemudian diamankan ke Mapolres Serang,” terang Kapolres Serang.

Tersangka AS berhasil dibekuk personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat mencoba bersembunyi disebuah rumah di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada hari Sabtu (18/4/2020) lalu.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (*/YS)

JawilanPerkosaan
Comments (0)
Add Comment