SERANG – Suminto (35) warga Komplek Puri Citra Walantaka, Kota Serang harus pasrah mendekam di penjara setelah menghamili OAG (17) seorang gadis yang masih duduk di bangku sekolah.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata menjelaskan OAG telah mengandung bayi milik pelaku yang saat ini sudah berusia lima bulan. Kasus itu terbongkar saat orang tua korban membawa anaknya ke tukang urut usai jatuh dari sepeda motor.
“Korban diketahui hamil ketika korban sepulang sekolah jatuh dari motor dan dibawa ke tukang urut. Lalu tukang urut berkata kepada orang tua korban bahwa korban saat ini sedang posisi hamil,” kata Indra, Senin (20/1/2020).
Menurut keterangan yang didapatkan pihak Kepolisian, bahwa Suminto melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak tiga kali pada tahun 2019 lalu.
“OAG telah mengandung bayi milik Suminto yang saat ini sudah berusia lima bulan. Suminto melakukan perbuatan keji tersebut kepada OAG sebanyak tiga kali pada bulan Juli 2019 lalu hingga membuat OAG hamil,” ujarnya.
Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian. Atas laporan tersebut polisi langsung mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (*/Ocit)