Siap-siap Proyek PSEL Segera Bergulir, Fase Kedua di Kota Serang Dimulai Agustus 2026

 

SERANG – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) segera memasuki tahap pelaksanaan di wilayah Kota Serang.

Rencananya proyek PSEL ini ditempatkan di TPSA Cilowong, Kecamatan Taktakan Kota Serang.

Pemerintah pusat menjadwalkan fase kedua proyek ini mulai berjalan pada Agustus 2026, dengan melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga pembiayaan Danantara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan pelaksanaan awal proyek berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah pusat.

Fokus utama saat ini, kata dia, adalah penyusunan dokumen lingkungan hidup, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Proses yang disampaikan oleh kementerian bersama Danantara, fase kedua untuk Kota Serang ini dimulai pada bulan Agustus 2026,” ujar Farach di Serang, Rabu (21/1/2026).

Farach menjelaskan, penyusunan Amdal menjadi kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha sebelum memulai kegiatan operasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mengingat skala proyek yang besar dan strategis, pemerintah pusat akan menangani langsung proses perizinan tersebut,” katanya.

Terkait teknologinya, Farach memastikan fasilitas PSEL mampu mengolah seluruh jenis sampah domestik atau sampah rumah tangga, termasuk sampah lama yang menumpuk di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).

Namun, ia menegaskan bahwa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak diperbolehkan masuk ke dalam sistem pengolahan.

“Semua sampah bisa diolah, termasuk sampah lama yang terdeposit. Namun untuk limbah B3 tidak boleh sembarangan,” tegasnya.

Untuk menjamin ketersediaan pasokan sampah, pemerintah akan menerapkan konsep aglomerasi, yakni kerja sama lintas wilayah.

Jika volume sampah di Kota Serang tidak mencukupi, maka pasokan dapat dipenuhi dari Kabupaten Serang dan daerah sekitarnya.

Farach juga menyebut, keterlibatan Kota Cilegon dalam proyek PSEL kemungkinan baru dilakukan setelah tahun 2028, atau ketika fasilitas utama telah beroperasi penuh.

“Nanti kita gunakan sistem aglomerasi. Kalau kurang bisa dari Kabupaten Serang atau Cilegon,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment