Siapkan Aplikasi untuk Pengecekan, Pemkot Serang Tegas Larang ASN Main Judi Online

 

SERANG – Secara tegas, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan larangan main judi online (Judol) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan main judol bagi ASN ini, melalui surat edaran dengan nomor 100.3.4/942-Diskominfo/VII/2024, tentang Pemberantasan Judi online (Judol) di wilayah kota Serang.

Kemudian juga berdasarkan pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP, mengenai larangan berjudi serta maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang yaitu, Judi Online (Judol).

Dimana kita ketahui bersama judi online ini sangat meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat di wilayah Kota Serang.

Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, Surat edaran tersebut, ditunjukkan untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kemudian juga seluruh lurah, camat dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Yedi menambahkan, judi konvensional dan Online merupakan perbuatan yang banyak menimbulkan mudharat.

“Jadi intinya dari edaran ini, mengingatkan dan juga larangan untuk seluruh kepala OPD, camat, lurah dan ASN melakukan Judi,” katanya, Kamis, (4/7/2024).

“Karena judi konvensional dan Online itu, banyak mudharatnya,” ucapnya menegaskan.

“Harapan kami, semuanya bisa dijadikan perhatian, terkait surat edaran ini,” lanjutnya

Yedi Rahmat mengatakan untuk sejauh ini, baik kepala Organisasi Perangkat Daerah, camat, lurah dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di wilayah kota Serang, semuanya tidak ada yang terlibat.

“Sejauh ini di wilayah kota Serang tidak ada yang terlibat, dan mudah-mudahan Sampai seterusnya tidak ada yang terlibat,” katanya.

Dirinya juga mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk sama-sama ikut dalam sosialisasi pemberantasan judi di Kota Serang.

“Untuk Pengawasan itu sendiri dari Pemkot Serang melalui aplikasi. Jadi nanti aplikasi di chek dan nanti bisa dilihat apakah sudah masuk mengikuti judi online atau ngga,” tutupnya.

Isi lengkap surat edaran Pemkot Serang terkait judi online

Pertama, Kepala perangkat daerah agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat kegiatan Judi, baik konvensional maupun Judi Online (Judol).

Kemudian yang kedua, Kepala perangkat daerah agar mengawasi penggunaan Wireless Fidelity (WiFi) di kantor-kantor pemerintah agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan Judi Online (Judol).

Ketiga, agar seluruh ASN dilingkungan pemerintah Kota Serang menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dan turut menghimbau larangan melakukan Judi Online (Judol).

Jika ada ASN terbukti melakukan Judi Online (Judol) agar dilaporkan ke inspektorat daerah untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Kemudian yang keempat adalah, memerintahkan kepada camat, lurah, untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat secara bersama untuk mensosialisasikan Gerakan Berantas Judi Online (Judol) dan judi konvensional di wilayah masing-masing. (*/Rizki)

Comments (0)
Add Comment