SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas untuk menekan kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Serang menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwal) yang memuat sanksi berupa denda hingga kerja sosial bagi para pelanggar.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, mengatakan draf Perwal tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di lingkungan internal Pemkot Serang.
Setelah rampung, regulasi itu akan diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten untuk proses harmonisasi sebelum diterapkan.
“Terkait sanksi, draf Perwal-nya sedang kami susun. Nanti setelah selesai dibahas secara internal, baru kemudian akan kami masukkan ke bagian hukum untuk dibahas bersama dengan Kanwil Kemenkum,” katanya, Senin (6/7/2026).
Menurut Farach, regulasi tersebut tidak hanya mengatur sanksi berupa denda, tetapi juga mengkaji penerapan kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami juga rumuskan bagaimana apabila masyarakat melakukan pelanggaran. Selain denda, kami kaji apakah bisa diterapkan kerja sosial agar ada efek jera yang nyata bagi yang melanggar aturan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsep kerja sosial masih terus diformulasikan karena harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi tersebut diharapkan menjadi instrumen moral yang mampu membentuk perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kebersihan.
Tak hanya menyasar pelanggar individu, Pemkot Serang juga berencana menerapkan sanksi kepada lembaga atau pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hingga merusak kebersihan dan estetika kota.
“Saat ini, bentuk sanksi sosialnya masih kami bahas secara mendalam karena membutuhkan kajian yang matang, sehingga nanti ketika diterapkan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum,” tuturnya.
Melalui penguatan regulasi tersebut, Pemkot Serang berharap upaya penanganan sampah tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
“Mudah-mudahan, Perwal ini bisa menjadi hulu dari ekosistem Kota Serang yang lebih bersih, tertib, dan sehat di masa depan. Kami juga mengharapkan aturan ini bisa mengubah perilaku masyarakat,” pungkasnya.***