Sidang Kasus Sengketa Lahan Puspemkab Serang, Pihak Tergugat Sebut Adanya Perdamaian

SERANG – Sengketa lahan antara ahli waris tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang terus berlangsung di persidangan Pengadilan Negeri Serang, Kamis, (13/6/2024).

17 ahli waris menggugat pemerintah kabupaten Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas tanah yang dimiliki ahli waris belum dibayar oleh Pemda.

Dalam persidangan lanjutan di PN Serang, pihak tergugat menghadirkan saksi dari Notaris Pembuat Akta Tanah Puspemkab Serang.

Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum pihak tergugat yakni Pemkab Serang, Deni Ismail Pamungkas mengatakan saksi yang dihadirkan hari ini mengungkapkan adanya perdamaian salah satu pihak dari penggugat.

“Salah satu pihak sudah melakukan perdamaian dengan pihak lain terkait bidang tanah yang disengketakan oleh penggugat, jadi saksi tadi itu notaris yang sifatnya memberikan akte kepada para pihak, dari Pemda itu hanya dikasih salinan foto copy tembusan makanya untuk menguatkan bukti dari tergugat kami menghadirkan saksi fakta langsung dari notaris,” ungkap Deni Ismail kepada Fakta Banten.

“Perdamaian yang dimaksud itu ada beberapa dari penggugat yang sudah melakukan perdamaian dari pihak lain terkait bidang tanah yang disengketakan,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum dari 17 ahli waris supena membantah adanya klient yang sudah melakukan perdamaian terkait tanah yang disengketakan di Puspemkab Serang.

“Dari pihak mereka hanya menerangkan untuk tiga orang korban, korban yang kena pembebasan untuk pembangunan dan itu hanya sebagai notaris, barusan memberikan kesaksian tidak dalam kapasitas pelepasan hak warga kepada pemkab, tetapi yang kesaksiannya menjelaskan perdamaian seolah ini (tanah sengketa-red) sudah dibebaskan,” ungkap Supena.

“Setelah saya konfirmasi kepada pemilik, setau saya sebagai kuasa hukum tadi saksi mengatakan terjadi perdamaian di kantor, warga ternyata tidak tau, klient saya tidak tahu kantornya ada dimana, ini kan yang aneh, yang lucu itu para pihak, klien saya ini petani, gak ngerti hukum,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, kliennya tidak ada yang melakukan perdamaian, dan sampai saat ini tanahnya masih belum di bayarkan oleh Pemkab Serang.

“Itu kesaksian yang tidak benar, tidak pernah terjadi perdamaian di kantor notaris yang disebutkan tadi oleh saksi, Ini klient saya tidak punya salinannya, ini kan aneh,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu ahli waris M Ruslan yang juga berada di persidangan membantah namanya disebutkan oleh saksi di persidangan sebagai salah satu pihak yang sudah melakukan perdamaian terhadap sengketa tanah.

Ruslan menegaskan, selama ini belum ada pembayaran dari Pemkab Serang.

“Belum pernah sama sekali, kalau emang sudah dibayar, sudah bagus rumah saya, itu notaris notaris palsu, saya sebagai pemilik tanah, di girik itu 3000 meter persegi, semuanya 4000an itu, belum pernah (terima-red) pembayaran itu, kalau sudah dibayar rumah bagus, udah punya motor, itu motor masih butut,” ungkap Ruslan kepada awak media.

Dirinya mengaku tidak kenal dengan notaris Ghailan yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

“Belum pernah tau aja kagak itu notaris, kenal aja kagak, orangnya aja kagak tau,” ungkapnya.

Dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk membayar atas tanah yang diakui sebagai miliknya.

“Dijanjikannya yang 1100m² itu 280 juta, yang 3000m² belum itu katanya udah milik Pemda, padahal belum pernah jual, ngapain kalau saya tuntut gini kalau udah dijual, saya harap bupati untuk bayar, biar enak dibangunnya,” ucapnya.

Wartawan faktabanten sudah mencoba menghubungi Notaris Ghailan sebagai saksi di persidangan untuk meminta konfirmasi, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari Notaris Ghailan. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment