Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Puspemkab Serang, Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut Ada Pemalsuan Tanda Tangan

SERANG – Sidang lanjutan ke-12 sengketa lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang terus berlangsung, Kamis, (20/6/2024).

Pada persidangan kali ini menghadirkan satu saksi yakni Sekertaris Desa Cisait, satu saksi ahli dari tergugat yakni dari BPN Wilayah Banten dan 1 saksi dari penggugat.

Kuasa hukum ahli waris warga Desa Cisait Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Supena mengatakan, saksi yang mana mantan Sekretaris Desa itu bersaksi untuk dirinya sendiri karena ia pelaku.

“Saksi yang pertama itu sebagai pelaku tentu untuk dirinya sendiri, untuk kesaksian dirinya sendiri dia akan mengatakan yang mereka pahami,” katanya.

Saksi dari tergugat bersaksi bahwa ada bukti akta jual beli pada tahun 1993-1995 yang dilakukan oleh orang tua dan ahli waris, namun warga menolak karena pemilik tanah sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya.

Terkait masalah adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Supena mengatakan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan, PPJB itu bukanlah bukti hak milik namun hanya janji beli yang apabila tidak direalisasikan jual beli tersebut akan batal demi hukum.

“Apakah PPJB adalah bukti kepemilikan? bukan, itu baru janji beli apabila itu tidak dilakukan pembelian berarti batal demi hukum itu tidak sah,” ujarnya

Lanjut Supena menegaskan, penentuan lokasi (penlok) yang ia dan warga miliki buktinya tertera pada tahun 2011. Oleh karena itu tidak semestinya ada PPJB tahun 2015.

Karena apabila telah ada penentuan penlok, tidak boleh ada transaksi jual beli kecuali kepada pemohon tanah dalam hal ini Pemkab Serang.

“Itu yang diberikan kepada kita adalah PPJB tahun 2015 sementara penloknya itu 2011 berarti itu jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012,” katanya.

Terlebih, Supena heran dimana saksi mengklaim adanya bukti akta jual beli (AJB) pada tahun 1993-1995, dimana salah satu pihak yang merupakan pemilik tanah sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya.

“Ini ada yang aneh, katanya ada pelepasan hak atau AJB tahun 93, 94 dan 95 sementara orang itu meninggal tahun 1982 berarti itu transaksinya dengan orang yang sudah meninggal,” ujar Supena.

Terakhir Supena mencurigai hal ini merupakan indikasi adanya pemalsuan tandatangan.

“AJB itu ada indikasi keterangan atau pemalsuan tanda tangan,” tandasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment