SERANG – Polres Serang berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian bermotor (Curanmor) dan mengamankan lima tersangka yang kerap beroperasi di Kompleks Perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
“Kita berhasil membongkar kejahatan lima sekawan dalam kurun waktu tiga minggu, mulai dari akhir Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020. Lima sekawan ini berhasil ditangkap di satu TKP di wilayah Kabupaten Serang. Mereka pun bisa terbilang sebagai sindikat,” ucap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa (14/1/2020).
Disampaikan Kapolres, kelima pelaku berinisial JN, IS, RN, MH dan SN masih berusia sekitar 20 tahunan dan satu nama RN masih berusia 19 tahun. Sementara satu pelaku berinisial JN diketahui memiliki senjata api dan akan dijerat pasal berlapis.
“Titik sasaran lima sekawan tersebut adalah motor baru, dan dijual seharga Rp2 Juta per unit. Bahkan dalam melancarkan aksinya, salah satu tersangka JN memegang senjata api (senpi). Mereka juga bisa dikatakan sebagai spesialis Curanmor ke perumahan,” terangnya.
Atas perbuatannya, disampaikan Kapolres, kelima pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara minimal 7 tahun. Sementara satu nama JN dijerat pasal berlapis karena kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman penjara 20 tahun.
Sebanyak 27 motor berbagai jenis dan sepucuk senjata api turut diamankan ke Mapolres Serang sebagai barang bukti kejahatan dari kelima tersangka tersebut. (*/YS)