Skandal Website Desa di Kabupaten Serang, Anggota Dewan Ini Mendorong Segera Pengusutan

 

SERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang Desi Ferawati mengaku akan mendorong skandal pengadaan program website desa ini untuk segera diusut.

Skandal ini diduga terdapat pengkondisian monopoli perusahaan vendor pengadaan jasa website oleh PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB) yang memasang tarif hampir 100 juta rupiah per desa.

Dalam proyek ini, diduga juga terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Serang dengan merekomendasikan satu-satunya perusahaan vendor yakni PT WSMB sebagai penggarap website desa.

“Apabila terbukti, terdapat beberapa bukti yang menguatkan harus disikapi secara tegas, karena bagaimanapun juga tindakan korupsi,” ujar Desi saat ditanya wartawan, Selasa (25/2/2025).

Desi bilang, agar skandal ini tak menjadi isu liar yang berlarut-larut, dan agar segera terungkap dengan jelas indikasi korupsinya, maka harus segera disikapi dengan tegas.

Nantinya, Politisi PAN itu mengaku bakal melakukan penelusuran lebih dalam terkait kasus website desa tersebut.

“Harus disikapi dengan tegas, sebagai anggota dewan, nanti kita juga akan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Sebelumnya, PT WSMB meminta DPMD Kabupaten Serang untuk membuat penawaran kepada desa-desa. Langkah ini menunjukkan adanya intervensi langsung dari pihak swasta dalam kebijakan pemerintahan desa, yang seharusnya melalui proses lelang terbuka dan kompetitif.

Hal ini juga semakin memperkuat dugaan bahwa proyek website desa sejak awal telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Adapun dugaan monopoli tertuang dalam surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT Wahana Semesta Multimedia.

Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut kerja sama pembuatan, pengembangan tahun 2021 dan 2022 serta maintenance website, bagi desa yang belum memiliki website desa, PT Wahana Semesta Multimedia menawarkan untuk pembuatan, pengembangan jaringan serta maintenance website desa Tahun 2023,” tulis isi surat tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut di mohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa bagaimana penawaran dari PT Wahana Semester Multimedia terlampir,” lanjut bunyi surat.

Surat DPMD tersebut juga melampirkan surat dari PT Wahana Semesta Multimedia bernomor 0005/DIR/WSMB/A/2023, tertanggal 30 Januari 2023, dengan perihal Fasilitasi Terkait Penganggaran Webdesa Tahun 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Wahana Semesta Multimedia, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

“Sehubungan dengan kerjasama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance webdesa tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani Mashudi.

Dugaan korupsi dalam skandal kongkalikong ini datang dari Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang Fitra.

Ia menyoroti program website desa dan menduga ada main mata antara pejabat DPMD Kabupaten Serang dengan PT Wahana Semesta Multimedia.

Menurut Fitra, setiap desa di Kabupaten Serang mendapatkan arahan atau dipaksa mengalokasikan anggaran hingga mencapai sebesar Rp 97 juta untuk program website desa sejak tahun 2021 hingga 2024.

“Sebagaimana bukti surat DPMD dan dari perusahaan PT Wahana Semesta Multimedia yang kita ketahui, total anggaran yang harus dikeluarkan selama dua tahun mencapai Rp92 juta per desa. Belum lagi untuk maintenance harganya tambah lagi Rp 5 juta, dan itu dibayarkan oleh dana desa,” ungkap Fitra.

Namun, meski anggaran sebesar itu sudah dikucurkan, program website desa ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

“Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang yang mempromosikan hanya satu vendor perusahaan yaitu PT Wahana Semesta Multimedia, jelas ini mencurigakan,” ujar Fitra.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, Fitra juga menemukan bahwa banyak website desa tersebut tidak berfungsi untuk pelayanan publik.

“Harganya sebesar itu, tidak ada pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” tegasnya.

Fitra juga mengungkap data dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau 11,7 persen yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Ketiadaan evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.

Lebih jauh, Fitra menduga PT Wahana Semesta Multimedia yang menjadi vendor pembuatan website desa ini bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak memiliki kualifikasi di bidang Teknologi Internet.

Diketahui juga, Inspektorat Kabupaten Serang disebut telah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasil temuan yang diumumkan kepada publik.

“Kami juga menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat dengan pejabat DPMD dan pihak terkait lainnya untuk menutupi kasus ini,” pungkasnya. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment