SERANG – Pihak SMAN 4 Kota Serang memberikan sanksi terhadap oknum guru yang diduga melakukan pelaku pelecehan seksual kepada murid.
Hal itu berdasarkan surat klarifikasi dan hak jawab sekolah bernomor 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang/2025.
Dalam surat tersebut, tak secara jelas apakah sekolah mengambil langkah jalur hukum atau tidak.
Surat yang ditandatangani Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang Nurdiana Salam, menyebutkan bahwa pihaknya memberikan sanksi administratif terhadap terduga pelaku.
“Pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026,” tulis isi surat tersebut.
Terkait dengan sanksi kepegawaian, pihaknya juga telah mengadukan oknum guru tersebut kepada Dindikbud dan BKD Banten.
“Untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.
Desakan Terduga Pelaku Dipenjara
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan mendesak agar terduga pelaku segera dipenjara. Padahal, kata dia, pelaku bisa mendekam dibalik jeruji besi.
“Terduga pelaku yang merupakan oknum guru dapat dijerat pidana berat. Berdasarkan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Ia menegaskan, kasus ini tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai di luar proses hukum.
Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni untuk tidak takut melapor. Menurutnya, pelaporan adalah bentuk keberanian.
“Pelaporan bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan,” tukasnya.
Desakan terduga pelaku dipenjara juga datang dari Pengamat Hukum Ega Jalaludin. Ia meminta agar kepolisian segera cepat bertindak menyelesaikan kasus ini.
“Harusnya polisi duluan yang lebih sigap, kalau polisi tahu ada informasi samperin,” tukasnya. (*/Ajo)