Soal Aset Belum Diserahkan, DPRD Kota dan Kabupaten Serang Saling Tuding

SERANG – Polemik aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang saat ini tak kunjung dilimpahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berujung pada perdebatan sengit dan komentar saling bersautan antara Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, dengan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Serang tidak paham aturan dan terbilang ngaco dalam berargumen yang menganggap peraturan derah (Perda) secara kekuatan hukum lebih kuat dari pada Undang-undang.

“Jadi gini, masalah aset ini kita main Undang-undang. Jadi jangan ngaco Ketua DPRD Kabupaten Serang. Karena Undang-undang itu kan di atas Perda,” kata Budi, Jum’at (24/1/2019).

Politisi Partai Gerindra ini pun tidak akan segan dalam upaya merebut aset milik Pemkot Serang dengan membuat Panitia Khusus (Pansus) aset dalam waktu dekat ini.

“Pansus Insya Allah paling lambat bulan depan. Kita persiapkan dengan Balegnya,” ucapnya.

Diketahui, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, tercantum dalam Bab V Pasal 3 tentang personel, aset, dan dokumen. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan penjabat Walikota Serang.

Tak hanya Ketua DPRD Kota Serang, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Saipulloh sebelumnya juga mengkritisi soal itu. Menurutnya, aset tersebut seharusnya sudah sewajarnya dimiliki oleh Pemkot Serang. Karena, batasan penyerahan aset tersebut dari mulai terpisahnya Kota Serang dengan Kabupaten Serang hanyalah 5 tahun. Namun hingga saat ini Pemkab dinilai enggan menyerahkannya.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 tentang pembentukan Kota Serang penyerahan aset paling lambat 5 tahun. Sedangkan faktanya hingga 12 tahun Kota Serang berdiri, aset Kabupaten Serang belum selesai diserahkan.

“Ini kan sudah molor sudah 12 tahun, berarti tidak ada itikad baik dari Pemkab Serang untuk mengembalikan aset milik Pemkot Serang,” kata Saipulloh saat ditemui, Senin (20/1/2020) lalu.

Menurutnya, apabila Pemkab Serang tidak mampu mengembalikan aset tersebut, maka Pemkab Serang harus menyiapkan anggaran untuk pembayaran sewa kepada Pemkot Serang. Apabila hal itu tidak dilakukan pihaknya akan mengambil paksa aset tersebut.

“Kalau Pemkab tidak mampu mengembalikan aset maka ia harus bayar sewa biar ada kejelasan kepada kami (Pemkot-red). Jika tidak mampu membayar maka kami akan paksa untuk mengembalikan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, beralasan bahwa belum diserahkannya 5 persen aset Kota Serang yang berada di Kabupaten Serang, karena aset tersebut masih digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Menanggapi ucapan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi beberapa waktu lalu di media, Bahrul Ulum menilai, apa yang diungkapkan Budi Rustandi hanya berdasarkan nafsu dan tanpa logika.

“Sudahlah biarin, Pak Ketua DPRD Kota Serang berbicara jangan penuh nafsu. Harus bedakan dulu argumen saya. Pertama tentang aset yang belum diserahkan, dan pencaplokan wilayah. Lebih baik belajar dulu, baru berbicara,” ucap Bahrul Ulum, dihubungi via seluler.

Menurutnya, keinginan Pemkot Serang untuk segera menerima aset dari Pemkab Serang sangatlah berlebihan. Karena, lanjut politisi Partai Golkar ini, Pemkot Serang tidak melihat sejarah bagaimana kelegowoan Pemkab Serang dalam upaya melahirkan Pemkot Serang.

“Jadi bagi saya, sangat tidak mendasar kalau ada bahasa mencaplok. Justru Kota Serang tidak ingat, atas kelegowoan Kabupaten Serang dalam prosesnya. Terlebih, pemekaran Kota Serang tak terwujud secara otomatis, jika tidak ada persetujuan dari Kabupaten Serang selaku induknya. Tolong pikirkan Pak Ketua Dewan Kota Serang terhormat,” jelasnya. (*/Ocit)

Budi RustandiPelimpahan Aset Daerah
Comments (0)
Add Comment