Soal Hibah KNPI, Kadispora Banten: Saya Siap Dipanggil Berikan Keterangan

SERANG – Menyikapi pelaporan yang dilayangkan pihak KNPI Banten kubu Ali Hanafiah ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait tudingan adanya pelanggaran hukum dalam kucuran dana hibah yang diberikan Pemprov Banten melalui Dispora Banten kepada DPD KNPI Banten kubu Rano Alfath.

Kadispora Provinsi Banten, Deden Apriandhi pun memberikan komentarnya.

Disampaikan Kadispora bahwa ia mengapresiasi dan mengacungkan jempol kepada pihak pelapor yang dianggapnya sebagai sebuah tindakan kesatria.

“Saya sangat mengapresiasi pelaporan Umam cs, karena ini bentuk tindakan kesatria. Artinya kita tidak bermain di nuansa opini dan medsos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Deden saat ditemui di Kota Serang, Kamis (3/5/2018) petang.

“Saya lebih setuju seperti ini, ketimbang cuap-cuap di Medsos yang nggak ada bukti. Kalau begini kan bisa dibuktikan nanti siapa yang salah siapa yang benar, kan nanti endingnya bisa ketauan seperti apa,” imbuhnya.

Ia pun menjelaskan terkait mekanisme pemberian dana hibah pada tahun 2017 itu kepada KNPI Banten kubu Rano Alfath yang dipersoalkan oleh KNPI Banten kubu Ali Hanafiah.

“Sebetulnya udah puluhan kali saya sampaikan, tapi biar semuanya lebih cerdas lagi. Bahwa tahun 2017 kita juga mengajukan pengajuan dari KNPI Fahd, tapi berkasnya nggak lengkap. Dan sampai batas akhir pengajuan perubahan anggaran, ia tidak bisa melengkapi berkas-berkas yang kita butuhkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Kadispora menjelaskan bahwa karena tidak bisa melengkapi berkas itu, pihak Dispora tidak mengajukan KNPI Banten kubu Ali Hanafiah sebagai nominator penerima hibah.

“Tapi ketika mereka sudah bisa melengkapi untuk tahun 2018, ya kita ajukan,” ujarnya.

Namun, Kadispora mengutarakan bahwa kewenangan pihaknya hanya sampai saat rekomendasi, dan proses selanjutnya ada dalam wewenang TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Kadispora pun mempertanyakan aturan seperti apa yang sudah dilanggar pihaknya, “Mana yang dianggap menyalahi aturan?” tanyanya.

Disinggung soal legalitas dari kedua kubu KNPI Banten tersebut yang layak mengajukan permohonan dana hibah dan acuan Dispora dalam menentukan pihak penerima hibah, Kadispora menegaskan bahwa pihaknya menganggap keduanya sah.

“Kita nggak bawa-bawa legalitas, kita anggap dua-duanya sah kok. Buktinya kita ajukan dua-duanya di 2018. Buktinya ada kita rekomendasikan keduanya,” ungkapnya.

Kadispora pun menyatakan kesiapannya apabila nanti harus dipanggil pihak penyidik Kejati Banten terkait kucuran dana hibah sebesar Rp 700 juta kepada pihak KNPI kubu Rano Alfath tersebut.

“Saya siap diminta keterangan. Karena kita sebuah lembaga, dalam setiap penentuan pengajuan rekomendasi, kita ada tim verifikasi. Termasuk nanti kita sampaikan kenapa di tahun 2017 kita tidak merekomendasikan pihak yang satu, dan di 2018 kita mengajukan. Kita ada datanya kok,” tegasnya.

Mengenai adanya tudingan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh pihak KNPI Banten kubu Ali Hanafiah dalam kucuran dana hibah tersebut, Kadispora pun mempersilahkan nanti proses hukum yang akan membuktikan.

“Kalau sudah dilaporkan seperti ini, nanti kita jadi tahu. Kalau ada korupsi, itu kan ada salurannya, ada mal administrasi itu juga ada salurannya,” tandasnya.

“Justru saya lebih senang seperti ini, ada kepastian juga bagi kami, jangan hanya Dispora dianggap memihak ke salah satu atau apalah,” tambahnya. (*/Ndol)

Dana HibahDispora BantenKNPI Banten
Comments (0)
Add Comment