Soal Iuran di MTsN 1 Kota Serang, Kemenag Ingatkan Aturan

 

SERANG – Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kementerian Agama Kota Serang, Wajir Zulfan, menanggapi soal komite sekolah MTsN 1 Kota Serang yang memungut biaya dari orang tua atau wali murid sebesar Rp 2.5 juta per siswa.

Menurutnya hal tersebut diperbolehkan tetapi, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

“Komite Madrasah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dari orang tua atau wali murid dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah,” kata Wajir kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Wajir menjelaskan bahwa penggalangan dana harus diawali dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM), yang disusun oleh Kepala Madrasah, guru, dan tenaga kependidikan, kemudian dirapatkan bersama Komite Madrasah.

“Setelah RKAM dan proposal usulan program ditetapkan, maka Komite Madrasah wajib mengadakan forum rapat dengan mengundang orang tua atau wali murid untuk mensosialisasikan RKAM serta menyepakati skema penggalangan dana,” jelasnya.

Dalam forum rapat tersebut, orang tua atau wali murid berhak memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terkait penggalangan dana.

Selain itu, penggalangan dana harus bersifat sukarela, sesuai dengan kemampuan masing-masing orang tua atau wali murid.

Jika ada yang tidak setuju atau keberatan dengan nominal yang ditawarkan, maka mereka berhak mengisi formulir pernyataan setuju atau tidak setuju, yang seharusnya disediakan oleh Komite Madrasah.

“Apakah Komite Madrasah menyediakan formulir tersebut atau tidak, itu hanya bisa diketahui oleh orang tua atau wali murid yang hadir dalam rapat,” ujarnya.

Salah satu tujuan utama dari penggalangan dana ini adalah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di madrasah.

“Orang tua atau wali murid bisa menilai apakah tujuan tersebut tercapai atau tidak. Jika merasa tujuan itu tidak tercapai, mereka bisa langsung menyampaikan keluhan kepada Kepala Madrasah dan Komite Madrasah,” jelasnya.

Wajir juga menegaskan bahwa jika ada keluhan terkait pengelolaan dana, orang tua atau wali murid sebaiknya menyampaikannya langsung kepada Komite Madrasah.

“Kalau ingin tahu nominal penggalangan dana yang telah disepakati, itu bisa dilihat di RKAM yang disusun oleh Kepala Madrasah, para guru, dan tenaga pendidik,” tambahnya.

Menurutnya, walaupun Komite Madrasah adalah representasi dari orang tua atau wali murid, dan dipilih langsung oleh mereka tetap, dirinya menegaskan bahwa pengelolaan dana seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Komite Madrasah itu dipilih oleh orang tua atau wali murid, jadi pengelolaan dana harus transparan dan sesuai aturan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumya, ketua Komite Sekolah MTsN 1 Kota Serang, Hariri, menyatakan bahwa pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah belum mampu menyediakan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan.

Akibatnya, pihak sekolah terpaksa memungut iuran sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per siswa.

Dana tersebut kata dia, digunakan untuk pembelian dan perbaikan AC, serta untuk membayar guru ekstrakurikuler (eskul) guna meningkatkan mutu pembelajaran.

“Pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah, belum mampu memberikan anggaran untuk melengkapi fasilitas sekolah dan meningkatkan mutu belajar siswa. Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dengan para orang tua murid, kami melakukan pungutan biaya melalui musyawarah,” kata Hariri.

Lebih jauh, Hariri mengungkapkan bahwa sekolah memiliki sekitar 1.118 siswa, dan hingga saat ini masih ada murid yang belum melunasi iuran tersebut.

Namun, pihaknya memberikan keringanan bagi siswa kurang mampu, dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa masing-masing.

“Kami memastikan bahwa pungutan ini sudah melalui musyawarah dan kesepakatan dengan orang tua murid. Bahkan, bagi siswa yang kurang mampu, kami memberikan keringanan dengan bukti SKTM,” jelasnya.

“Dalam proses musyawarah memang terjadi beberapa perdebatan, tetapi akhirnya kesepakatan tersebut berjalan kondusif,” sambungnya.

Dilanjutkan, Hariri menekankan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyebutkan bahwa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) seharusnya mendapat tanggungan penuh dari pemerintah.

Namun, faktanya, sekolah ini tidak pernah menerima anggaran yang cukup untuk menutupi seluruh kebutuhannya.

“Madrasah Tsanawiyah Negeri merupakan lembaga pendidikan Islam yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah. Namun, realitanya, tidak ada dana yang masuk ke sekolah kami untuk memenuhi kebutuhan fasilitas,” ujarnya.

Karena keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah membentuk Komite Sekolah, yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, pakar pendidikan, dan tokoh masyarakat.

Komite ini diberi wewenang untuk mencari sumber pendanaan, baik dari pemerintah, perusahaan swasta, maupun dari orang tua murid.

“Selama ini, bantuan dari pemerintah dan perusahaan swasta tidak ada. Maka dari itu, kami memungut iuran dari orang tua siswa berdasarkan hasil kesepakatan,” pungkasnya.(*/Nandi)

Comments (0)
Add Comment