SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy secara tegas menanggapi maraknya keluhan masyarakat, khususnya para pengunjung kawasan wisata religi Banten Lama, Kota Serang, soal parkir liar dan biaya parkir yang tak sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2014 soal aturan retribusi parkir di kawasan Kota Serang.
Andika menyatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi oknum pejabat yang turut bermain dalam pengelolaan parkir tersebut demi kepentingan pribadi.
“Buktinya lengkapi, nanti kami akan tindak,” kata Andika kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (20/6/2019).
Ia juga menekankan bahwa tidak ada pungli jual beli lapak pedagang di Kawasan Banten Lama.
“Begitupun jika ada yang berani memperjualbelikan atau memungut biaya sewa lapak pertokoan Banten Lama yang dibangun Pemprov Banten,” imbuhnya.
Wakil Gubernur Banten menjelaskan bahwa Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) hanya ditugaskan sementara untuk pengurusan Kawasan Situs Kesultanan Banten Lama, dan bukan memungut biaya demi keuntungan pribadi.
“Hanya Pemkot Serang yang memiliki Perda parkir bagi kendaraan bermotor. Itupun peruntukkannya bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah-red),” terangnya.
“Karena kami (Pemprov Banten), tidak pernah menginstruksikan, atau menarik atau memungut biaya,” tegasnya.
Bahkan menurut Andika, jika proses revitalisasi kawasan Situs Kesultanan Banten Lama telah selesai, maka Pemprov Banten akan melakukan pertimbangan penyerahan pengelolaan kawasan wisata religi tersebut baik kepada Pemkot Serang ataupun dikerjasamakan dengan pihak swasta.
“Setelah selesai, kita pikirkan hibah ke Pemkot atau mendirikan badan tersendiri yang dikelola oleh swasta,” tukasnya. (*/Ndol)