SERANG–Belasan Mahasiswa yang merupakan massa aksi pada Agustus 2025 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka tahanan politik.
Mereka kini telah mendapatkan kelanjutan hukum pada Kamis (26/3). Pasalnya, Penyidik Polresta Serang Kota menyerahkan berkas P21 kepada Kejari Serang.
Dalam penyerahan tersebut, terdapat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Amuk Banten hadir sebagai bentuk solidaritas dan wujud dukungan kepada para tersangka.
Proses hukum dalam kasus tersebut mendapatkan sorotan dari Akademisi Hukum, Ega Jalaluddin.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan dengan hati-hati, terutama dalam penetapan status tersangka hingga penahanan.
Ia menegaskan bahwa penyidik memang memiliki kewenangan memperpanjang masa penahanan, namun kewenangan tersebut harus disertai alasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyidikan ada kewenangannya, undang-undang ke penyidik untuk memperpanjang masa tahanan. Harusnya penyidik memberi alasan kenapa,” ujarnya, Jumat, (27/3/2026).
Menurutnya, penahanan tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang kuat, terutama jika alat bukti belum mencukupi. Apabila tak cukup bukti, maka yang disangkakan ke pendemo itu harus dipertanyakan.
Ega juga menyoroti narasi yang berkembang terkait penyebutan “tahanan politik” dalam kasus tersebut.
Ia menilai, pelabelan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum aturan yang jelas.
“Penyidik harus bisa memberikan alasan kenapa mereka dikategorikan tahanan politik,” ujar Ega.
Ega menambahkan, kejaksaan Serang juga memiliki ruang untuk mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Kejaksaan harus membuka jalan restorative justice,” ujarnya.
Mengenai aksi, ia menekankan bahwa demonstrasi pada prinsipnya merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat.
“Demo kan tidak bisa disebut makar. Kalau demo itu sah-sah saja,” ujarnya.
Terkait penahanan, Ega menegaskan bahwa terdapat syarat objektif yang harus dipenuhi, salah satunya ancaman pidana di atas lima tahun.
“Penahanan tersangka itu harus saat cukup alat bukti dan harus jelas syarat objektifnya. Harus ancamannya di atas 5 tahun,” jelas Ega.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Rizal Hakiki, menyatakan pihaknya mengapresiasi pelimpahan perkara yang dinilai memberi kepastian hukum usai proses penyidikan yang cukup lama berjalan.
“Yang pasti, kami dari Aliansi Masa Untuk Keadilan, Amuk Banten. Bersyukur akhirnya sebelas tahanan politik mendapatkan kepastian hukum ya. Setelah mereka kita anggap berlarut-larut prosesnya di tahap penyidikan di Kepolisian Resort Kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan berlangsung lancar meski sempat terjadi kendala teknis di lapangan.
“Nah saat ini pelimpahan teman-teman dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Alhamdulillah berjalan dengan lancar walaupun tadi sedikit ada beberapa kendala ya,” jelas Rizal.
Rizal menilai perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan memiliki dimensi politik.
Ia bilang, para tersangka merupakan mahasiswa yang dinilai kritis terhadap kebijakan pemerintah.***